PANDEGLANG – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Pandeglang diduga masih belum mematuhi tata tertib yang sudah diberlakukan. Salah satu dugaan pelanggaran tata tertib itu yakni pada soal tata pakaian dalam rapat paripurna.
Pantauan Tangsel Pos, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rencana kerja DPRD tahun 2022, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2021, persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2021, dan pendapat akhir Bupati Pandeglang, di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (30/9/2021), terdapat tiga anggota yang tidak mengenakan pakaian sipil resmi (PSR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Ketiga anggota dewan yang tidak mengenakan PSR, yakni Yangto (Fraksi NasDem-Perindo), Dede Sumantri (Fraksi PKS), dan Muad (Fraksi PDIP). Ketiganya kedapatan mengenakan pakaian sipil harian (PSH), saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda yang menetapkan keputusan.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Abdul Azis mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini harusnya anggota dewan mengenakan PSR.
“Biasanya klo gak lupa beliau gak baca surat undangan coba aja mintai konformasinya, sy udh coba ingatkan mereka bilangnya sih lupa,” ujar Azis, melalui WhatsApp Messenger.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari tiga anggota dewan yang mengenakan PSH saat menghadiri rapat paripurna.(rie)














Komentar