PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita diingatkan untuk segera melakukan open bidding (lelang jabatan) Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab, sejak jabatan Sekda ditinggal pensiun oleh Pery Hasanudin sejak September 2021, Bupati Irna tak kunjung mempersiapkan open bidding untuk mendapatkan jabatan Sekda definitif.
“Saya kira bupati (Irna Narulita, red) perlu diingatkan untuk segera melakukan open bidding Sekretaris Daerah agar roda pemerintahan daerah bisa berjalan dengan normal,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, M Dadi Rajadi kepada Tangsel Pos, Selasa (29/3/2022).
Politisi NasDem dari Dapil 1 ini juga mengingatkan Bupati Irna untuk selalu patuh dan tertib terhadap regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dadi menjelaskan, dalam Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bupati sudah harus melaksanakan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan jabatan Sekda.
“Awal Pery Hasanudin, Bupati Irna tidak mempersiapkan open bidding dan lebih menunjuk Plh (Pelaksana Harian, red) kepada Taufik Hidayat (Kepala Dindikbud, red). Setelah SK Plh Sekda selesai, kemudian bupati mengusulkan kepada Gubernur Banten untuk Pj Sekda yang terakhir diperpanjang pada Januari lalu dan berpotensi diperpanjang kembali April nanti,” bebernya.
Dirinya berpendapat, Pj Sekda dibutuhkan untuk mempersiapkan proses open bidding hingga terpilih Sekda definitif. Sebab, waktu tiga bulan untuk jabatan Pj Sekda sangat cukup untuk bisa menghasilkan Sekda definitif.
“Pertanyannya adalah kenapa bupati tidak segera melakukan open bidding dan cenderung terus memperpanjang jabatan Pj Sekda. Maka tidak heran asumsi yang muncul di tengah masyarakat adalah jabatan Pj Sekda ini adalah ‘hadiah’ dari bupati kepada Taufik Hidayat sampai pensiun tahun depan,” singgungnya.
Lebih lanjut Dadi menerangkan, jika merujuk Pasal 214 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, masa jabatan Pj Sekda paling lama enam bulan jika Sekda tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekda.
Kemudian persyaratan calon Pj Sekda seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, disebutkan calon Pj Sekda harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
“Apakah memang di Pemkab Pandeglang ini tidak ada lagi pejabat eselon IIb yang layak untuk menjadi Sekda. Kalau melihat intelektual, integritas serta kapabilitas saya yakin masih banyak pejabat yang memiliki kriteria seperti itu, namun lagi-lagi saya melihat bupati terlalu mengedepankan like and dislike serta politik balas budi, tanpa mengedepankan asas taat regulasi,” pungkasnya.(rie)
















Komentar