oleh

DPRD Pandeglang Panggil OPD untuk Bahas Evaluasi Kinerja Dinilai Tidak Rasional

PANDEGLANG – DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembahasan evaluasi kinerja OPD itu berdasar surat DPRD Pandeglang Nomor: 172.4/425-DPRD/2022 pada 12 April 2022.

Dalam surat yang ditandatangai Ketua Dewan Tb. Udi Juhdi itu memohon Bupati Pandeglang, Irna Narulita untuk menugaskan OPD leading sektor Komisi untuk mengikuti rapat kerja Komisi-Komisi dengan OPD, Rabu (20/4/2022) di Ruang Komisi-Komisi DPRD Pandeglang.

Salah satu Kepala OPD yang namanya minta dirahasiakan, membenarkan menerima surat untuk membahas kinerja OPD yang dipimpinnya kepada DPRD.

“Iya betul saya dapat surat untuk rapat dengan dewan terkait pembahasan evaluasi kinerja,” ujar sumber tersebut, Rabu (20/4/2022)

Melalui sambungan WhatsApp, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengungkapkan, evaluasi kinerja OPD bagian dari fungsi pengawasan oleh legislatif.

Menurutnya jika evaluasi kinerja tidak dilakukan, maka akan sulit bagi DPRD untuk melihat capaian program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Itu (evaluasi kinerja, red) bagian dari fungsi kontroling,” ujar Udi.

Senada disampaikan, Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, MM Fuhaira Amin mengatakan, evaluasi kinerja OPD itu tidak hanya membahas soal anggaran, namun juga membahas semuanya terutama OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung terhadap masyarakat.

“Itu masuk bagian dari fungsi kontrol,” kata dia.

Sementara, mantan anggota DPRD Pandeglang, M Ilma Fatwa mengatakan, tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan untuk melalukan evaluasi kinerja OPD.
Adapun mekanismenya adalah dewan melakukan catatan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan cacatan itu dituangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) melalui rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya.

“Jangan sampai evaluasi kinerja OPD ini melegitimasi THR (Tunjangan Hari Raya, red) bagi anggota dewan. Dewan tidak bisa melakukan evaluasi terhadap OPD, karena yang memiliki kinerja itu adalah kepala daerah dalam hal ini bupati,” ungkap Ilma.

Menurut dia, evaluasi itu hasilnya harus ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jangan sampai pembahasan evaluasi ini tidak hasil yang jelas.

“BPK melakukan evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah, output-nya itu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Ini dewan melakukan evaluasi, hasilnya apa?,” tegas Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Transparansi dan Demokrasi (KMTD) Kabupaten Pandeglang ini.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya