PANDEGLANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten mengusulkan empat raperda inisiatif dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (16/2/2022) siang.
Rapat paripurna dilaksanakan molor satu jam dari jadwal yang sudah ditentukan pada pukul 10.00 WIB. Molornya rapat paripurna karena anggota dewan tidak hadir tepat waktu, sehingga harus menunggu kuorum sebagai syarat bisa dilaksanakannya rapat paripurna.
Bahkan Fraksi PAN-Perindo yang berjumlah empat orang, seluruhnya tidak menghadiri rapat paripurna internal tersebut.
Empat raperda inisiatif Bapemperda yakni:
1. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pandeglang Nomor: Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim;
2. Raperda tentang Desa;
3. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Yangto mengungkapkan, untuk memperoleh konsep dan pembahasannya, Bapemperda telah melaksanakan rapat kerja dengan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kemenkum dan HAM Wilayah Banten, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang, dan Tim Ahli Penyusun Raperda.
Dikatakan Yangto, langkah tersebut penting dilakukan agar materi empat raperda tersebut bisa selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan-perundangan.
“Mengingat semua tahapan pembahasan raperda telah dilaksanakan, maka Bapemperda DPRD Pandeglang mengusulkan agar pimpinan DPRD menjadwalkan rapat paripurna untuk menetapka raperda inisiatif Bapemperda menjadi usul inisiatif DPRD Pandeglang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Yangto, saat membacakan empat nota raperda inisiatif Bapemperda di hadapan 31 anggota dewan yang hadir.
Keempat raperda inisiatif Bapemperda tersebut memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang hidup di tengah masyarakat.
Yangto mengharapkan, keempat raperda tersebut bisa menjadi komitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan perda yang berkualitas.
Tidak hanya dari sisi substansi materi tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk pada peraturan perundang-undangan.(rie)
















Komentar