TANGERANG – Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terancam diberhentikan di tahun 2023 setelah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK digaungkan kembali oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang menggenjot penerimaan PPPK dan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat yang dituliskan dalam PP No 49 Tahun 2018, apabila di tahun 2023 nanti masih ada tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ataupun PNS, maka terpaksa akan diberhentikan.
“Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, kaya di-cut gitu,” kata Hendar kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Minggu (30/1).
Lanjut Hendar, namun Pemerintah Daerah akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal, agar ada kebijakan lain untuk teknis yakni agar tenaga honorer yang belum masuk ke P3K atau PNS di tahun 2023 masih bisa dipekerjakan.
“Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat,” ujarnya.
Selain itu kata Hendar, untuk tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga penyuluhan dan pramusaji, itu akan dialihkan ke pihak ketiga atau disebut outsourcing.
“Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji, Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari pihak ketiga (outsourcing),” katanya.
Hendar juga menjelaskan, larangan bagi Instansi Pemerintah untuk merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK di pasal 96 ; bahwa Pegawai Non – ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat Peraturan itu berlaku.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah (pusat & daerah) untuk menyelesaikan Status Tenaga Honorer sampai tahun 2023,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya yaitu di tahun 2021 dan 2022 fokus rekrutmen tenaga PPPK untuk mamenuhi formasi, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Total tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang sebanyak 6.938. Kata Hendar, yang sudah dilantik sebanyak 681.
Sementara sisanya sedang proses pelantikan. Sedangkan untuk PNS kurang lebih 11.000-an. Sehingga, menurutnya, itu cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.
“Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami sih inginnya semua tenaga honorer di P3K kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu,” katanya.
Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menyelesaikan dulu proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD, termasuk penganggaran untuk gaji Pegawai ASN, yang harus ditaati.
“Upaya selanjutnya, apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan Kebijakan Pimpinan (Pemda) Kabupaten Tangerang yang terbaik,” katanya.
Menurut Hendar, ketentuan untuk menjadi PNS, maka usianya harus dibawa 35 tahun. Apabila sudah melebihi, maka dianjurkan untuk melamar sebagai P3K.
“Kalau usianya 35 tahun ke bawah mendaftar sebagai CPNS, kalau usianya di atas 35 tahun, hanya bisa melamar sebagai CPPPK,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai non PNS dan non P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan bagaimana nasib para pegawai di OPD yang statusnya sebagai Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS).
Pasalnya, banyak di lingkungan Pemkab yang usianya sudah di atas 35 tahun dan statusnya sebagai Tenaga Kerja Sukarelawan. Sementara P3K sendiri hanya menyediakan perekrutan untuk tenaga honorer pendidikan dan kesehatan saja.
“Lalu nasib kami bagaimana, dari kemarin yang disediakan oleh pemerintah itu hanya untuk guru dan tenaga kesehatan saja. Kami mau mendaftar tidak bisa, bagaimana nasib kami yang sudah lama bekerja di Pemerintahan Kabupaten Tangerang ini,”. (BNN/AY)
















Komentar