JAKARTA – Polda Metro Jaya memperlihatkan dua tersangka kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan penuh luka di wajah di pinggir tol di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Korban diketahui berinisial BS atau Bayu Samudra (19).
Dua tersangka ternyata laki-laki dan perempuan. Tersangka pria berinisial FR alias F (21) sedangkan tersangka perempuan berinisial DF alias D (18). Diketahui korban Bayu merupakan seorang pelajar. Jumat (03/06/2022) keduanya dihadirkan di depan wartawan dengan memakai baju tahanan berwarna biru kemudian digiring polisi ke ruang konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut korban merupakan mantan pacar tersangka DF.
“Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, yang wanita ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya dari kanal Youtube.
Zulpan mengatakan tersangka DF berperan membantu tersangka FR. Sementara FR merupakan tersangka utama yang mengeksekusi korban.
“Tersangka FR ini adalah eksekutor,” imbuhnya.
Ada pun motif tersangka membunuh korban adalah karena sakit dan cemburu terhadap korban.
Zulpan menjelaskan cara dua pelaku dengan menjebak korban untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial. DF selaku mantan pacar merayu korban bernama Bayu Samudera untuk bertemu di lokasi.
“Lewat telepon memancing korban agar dilakukan pertemuan, diatur strategi,” tutur Zulpan.
Pun, korban dengan DF berboncengan menuju lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan vaccum ke wajah korban. Saat korban sibuk membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam kepala korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF kabur dengan motor FR.
“Saat bersihkan wajah, langsung ambil martil atau palu. Kemudian, pukul ke arah kepala bagian belakang sebanyak tiga kali. Korban jatuh tak sadarkan diri,” ujar Zulpan.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan setelah itu jasad korban dibawa ke semak-semak. Kemudian, FR kabur dengan menggondol telepon genggam korban serta dompetnya.
Saat ini keduanya ditahan polisi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Korban diketahui bernama Bayu Samudra atau BS, yang merupakan warga Karawaci, Kota Tangerang. Zain menegaskan BS dapat dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Jasad Bayu Samudra ditemukan warga di semak-semak di Jalan Puri 11, Kelurahan Parung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di dekat pintu tol. Jasad Bayu ditemukan pada Rabu (01/06/2022) pagi. Bayu Samudra tewas dengan kondisi luka bacok. Saat ditemukan warga, jasadnya diselimuti jaket. (BNN/AY)
















Komentar