oleh

Ratusan Buruh di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD Tidak Dapat THR

TANGERANG – Ratusan buruh PT Dolphin Food and Beverages temui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Senin (30/5). Kedatangan para buruh tersebut, untuk mengadukan nasibnya yang belum juga mendapatkan hak pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kuasa Hukum Buruh PT Dolphin Food And Beverages, Hendrik mengatakan, kedatangannya bersama ratusan buruh ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang itu, guna meminta perlindungan hukum sekaligus mengadukan nasib para buruh kepada wakil rakyat.

Lanjut Hendrik, para buruh meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang notabenenya sebagai penyambung lidah masyarakat di pemerintah, memberi dukungan terhadap buruh atas tuntutannya tersebut.

Pasalnya, kata Hendrik, aspirasi para buruh yang disampaikan kepada Disnaker Provinsi Banten melalui unjuk rasa tak kunjung direspon, meski sudah satu bulan melakukan unjuk rasa.

“Intinya, kita menyampaikan perlindungan hukum ke dewan, karena dari awal demo menuntut THR di bulan April 2022 hingga kini pihak perusahaan ataupun dari pengawas Disnaker Provinsi tidak ada kejelasan,” jelas Hendrik kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Senin, (30/5).

Dikatakan Hendrik, selain menuntut THR, ratusan buruh PT Dolphin yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing pada PT Rajawali Anugrah Semesta itu juga meminta hak pesangonnya agar dapat dibayarkan pihak perusahaan.

Hendrik menjelaskan, kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak PT Dolphin kepada ratusan buruh yang menuntut terkait THR sebesar Rp 900 juta. Sedangkan untuk pembayaran pesangon mencapai Rp. 5 miliar.

“Karena ada peralihan sejumlah 217 karyawan PT Dolphin ke PT Rajawali (Outsourcing) dengan masa kerja yang cukup lama, ini perlu kejelasan hak pesangon karyawan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad menyebutkan, akan terus membantu memperjuangkan para buruh PT Dolphin hingga haknya dibayarkan pihak perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami akan kawal terus, bagaimana pun hak para buruh harus tetap diperjuangkan oleh kami,” tuturnya.

Maka itu, Nasrullah mengatakan, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak terkait yakni diantaranya, PT Dolphin, PT Rajawali dan UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, untuk dapat duduk bersama para buruh agar masalah bisa cepat terselesaikan.

“InsyaAllah tanggal 9 Juni 2022 akan kita undang kembali pihak terkait, dari perusahaan, buruh maupun Disnaker,” tandasnya. (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya