SERANG, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Kepedulian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tahun 2021.
Predikat WTP ini berhasil dicapai pada tahun perdana kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Capaian ini, merupakan prestasi yang telah diukir sebanyak 10 kali bagi kota termuda se-Provinsi Banten ini.
Predikat WTP ini, merupakan bukti atas keseriusan dan kerja keras jajaran pemerintah Kota Tangsel, khususnya dalam hal pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Atas capaian tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan rasa syukurnya. Namun Ia tak mau berpuas diri. Segala upaya untuk menjadi lebih baik oun akan terus dilakukan.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berusaha untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kami, DPRD, dan seluruh jajaran OPD,” ungkap Benyamin usai menerima opini WTP tersebut di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (25/5/2022).
Capaian ini, kata Benyamin, akan menjadi semangat baru bagi seluruh jajarannya untuk terus berusaha meningkatkan kinerjanya.
“Kami berharap tentunya, menjadi semangat agar untuk lebih baik lagi,” imbuhnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021 ini, diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Prov Banten, Novie Irawati Herni Purnama.
Dalam sambutannya, Ia menjelaskan bahwa opini WTP ini diberikan berdasarkan dengan hasil pemeriksaan keuangan.
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atau reasonable assurance. Laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.
“Pada kesempatan ini, Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih pada kinerja DPRD, Wali Kota, dan jajarannya yang sudah bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk bertanggung jawab mengelola keuangan daerah,” ujar Novie.
Ia menjelaskan, kewajiban atas pengelolaan keuangan oleh setia Kepala Daerah ini telah diatur oleh Pasal 2 ayat 1 Undang-unang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Alhamdulillah saat ini, kami bisa menyampaikan hasil pemeriksaan kami. Maka BPK memberikan opini atas LKPD 2021 kepada Tangsel dengan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Novie, Pemkot Tangsel telah berhasil mempertahankan opininya ini.
“Pemkot Tangsel telah berhasil menyajikan sebuah informasi atas transaksi keuangan, laporan keuangan secara benar, valid, dan transparan, yang mana ini merupakan kewajiban pemerintah daerah. Sehingga capaian ini merupakan hasil kerja keras dalam melaksanakan mengelola keuangan daerah,” tandasnya. (RMN).
















Komentar