JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Selain Haryadi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Haryadi, bersama Nurwidhihartana dan Triyanto, disangkakan menerima suap dari Oon. Suap itu terkait permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Lokasi apartemen itu sendiri berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya. Permohonan itu diajukan melalui Direktur Utama PT JOP Dandan Jaya K pada 2019. Prosesnya kemudian berlanjut di tahun 2021.
“Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON (Oon) dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi) yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022,” bebernya.
Diduga, ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi. Antara lain, berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB tersebut.
Dia memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung. Padahal, menurut Alex, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
“Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” tutur Alex.
Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga IMB dapat diterbitkan.
“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY (Triyanto) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana),” ungkap mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
“Kemudian, pada Kamis, 2 Juni, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu (RP 393 juta) yang dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS, dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH,” terang Alex.
Selain penerimaan tersebut, Haryadi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
“Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim,” tandasnya.
Sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OKT/AY/ rm.id)
















Komentar