oleh

Fraksi PPP DPRD Pandeglang Usulkan Pembentukan Perda PPP

PANDEGLANG – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pandeglang mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (PPP).

Salah satu bentuk dukungan partai berlambang Kabah itu dengan mendorong DPRD Kabupaten Pandeglang bisa memasukan Perda tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022.

“Karena keluarnya Perpres Nomor: 82 Tahun 2021, maka kami mengusulkan agar dibuatkan Perda tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Ketua Fraksi PPP, Oman Abdurohman didampingi empat anggota fraksinya, saat menyerahkan surat dengan nomor: 1/F-PPP/PDG/IX/2021 perihal Perpres Nomor: 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Prolegda kepada Ketua DPRD setempat, Tb Udi Juhdi di Ruang Kerja Ketua Dewan, Jumat (24/9/2021) sore.

Wakil rakyat dari Dapil II ini mengharapkan, nantinya jika sudah ada Perda tentang PPP, maka keberadaan pesantren di Kabupaten Pandeglang bisa lebih terbantu, terutama dari sisi pendanaannya.

“Jangan sampai pesantren yang sudah banyak membantu kemerdekaan Indonesia itu diabaikan. Kami harap ketua (Tb Udi Juhdi, red) bisa membantu ini pada tahun 2022 nanti,” pungkas Oman, diamini anggota Fraksi PPP lainnya.

Sementara, Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengapresiasi, sikap Fraksi PPP yang menginisiasi Perda tentang PPP. Dirinya mengaku, akan menyampaikan aspirasi dari Fraksi PPP ini, baik di tataran unsur pimpinan dan juga dengan anggota lainnya, termasuk dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Saya merespons baik. Karena melihat situasi dan kondisi, segitu banyaknya pesantren di Kabupaten Pandeglang, apalagi Pandeglang dikenal sebagai Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama,” ujar Udi.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang ini mengungkapkan, usulan ini akan disampaikan ke Bamperda dan diharapkan seluruh anggota bisa menyetujui usulan ini untuk dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

“Karena ini adalah sebuah bentuk kepedulian terhadap para kiai dan para santri yang tadi sampaikan Ketua Fraksi PPP (Oman Abdurohman, red) bahwa santri dan kiai menjadi pejuang kemerdekaan Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Fraksi PKB dalam pandangan umum terhadap Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD 2021 yang disampaikan oleh Irvan Nugraha, Rabu (22/9/2021) juga menyinggung soal Perpres Nomor: 82 Tahun 2021.

Fraksi PKB juga mendorong dengan terbitnya Perpres Nomor: 82 Tahun 2021 dapat disambut dengan baik oleh kepala daerah untuk menyusun perda dan peraturan kepala daerah.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya