SERPONG, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menjaring puluhan orang yang masih abai terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, meski di tempat keramaian.
Puluhan orang tersebut, terjaring saat petugas melakukan razia patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah lokasi, mulai dari tempat hiburan, gerai spa atau pijat, hingga kafe yang terletak di wilayah Serpong, Tangsel, Selasa (22/2/2022).
“Bersama instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Kesehatan terhadap sejumlah objek pariwisata dan perdagangan yang ada di wilayah Serpong. Kami melakukan pengecekan di tempat hiburan spa, seperti Orchid, Delta, lalu padat modern dan kafe di wilayah Serpong,” jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry melalui pernyataan resminya.
Saat pengawasan itu berlangsung, sejumlah pelanggaran ditemuinya. Yang paling mencolok, adalah sikap abai masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Dengan kondisi yang mengkhawatirkan ini, para pelanggar masih nekat tak menggunakan masker saat ke luar rumah.
“Kami menemukan beberapa yang tidak menggunakan masker, totalnya ada 28 orang,” tuturnya.
Usai kepergok melanggar aturan, puluhan orang tersebut pun dijatuhkan sanksi oleh petugas.
“Kami berikan sanksi sosial, lalu mereka yang milih. Ada yang menghafal Pancasila, dan sanksi lainnya,” imbuhnya.
Selain puluhan pelanggar tersebut, petugas juga mendapati sejumlah tempat hiburan yang juga tak menetapkan protokol kesehatan.
Salah satunya, yakni penerapan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk untuk para pengunjung.
“Mereka tidak menjaga Pedulilindungi. Jadi masuk saja gitu. Saat kita hitung orang yang masuk sekiandan kita cek di aplikasi tidak sama jumlahnya,” tuturnya.
Selain itu yang lebih fatalnya lagi, kata Muksin, setiap pengunjung dibebaskan untuk tidak melakukan tes usap atau swab test. Padahal persyaratan itu wajib untuk dijalani oleh setiap pengunjung.
“Jadi ini hampir beberapa tidak dilakukan. Menurut mereka pelanggan tidak mau, dan sebagainya. Tapi ini arahannya seperti itu, sebelum dilakukan massage di lokasi tersebut,” jelas Mukson.
Terhadap pengusaha yang melanggar, Satpol PP hanya memberikan sanksi teguran.
“Begitu juga beberapa orang kami ingatkan untuk menggunakan hand sanitizer atau cuci tangan di depan. Mereka tidak menyiapkan,” tandasnya. (RMN)
















Komentar