PAMULANG – Warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku penjambretan ponsel yang beraksi di malam hari, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai diamankan, pelaku berinisial J, 32 habis dihakimi massa. Ia beraksi mengincar ponsel yang sedang dimainkan oleh korban yang masih berusia 10 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Iskandar membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pamulang.
Iskandar menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku melihat keberadaan korban sedang bermain ponsel di pinggir jalan sekitar pukul 21.00 WIB bersama temannya.
Saat itu juga, niat jahat pelaku muncul. Sehingga ia langsung menghampiri korban, dan berusaha merampas ponselnya.
“Ketika diambil, si korban teriak. Kebetulan bapaknya dekat, akhirnya keluar (dari rumah) dan langsung lari mengejar pelaku,” ujar Iskandar saat dihubungi, Jumat, (21/1/2022).
Akhirnya, tubuh pelaku dapat diraih oleh orang tua korban. Sehingga pelaku langsung diamankan.
Sementara itu, teriakan korban juga mengundang warga sekitar untuk berdatangan. Alhasil setelah berhasil diamankan, pelaku dikeroyok massa yang geram dengan aksinya tersebut. .
“Dipegang lah si pelaku ini. Pelaku bawa motor kan ya, terus jatuh dipegang, akhirnya diamankan warga. Pelaku sempat mendapat kekerasan, dipukuli massa. Tak lama kita datang dan langsung mengamankan kita bawa ke polsek,” tuturnya.
Setelah digelandang ke Mapolsek Pamulang, pelaku langsung diinterogasi petugas. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu lantaran kepepet.
“Karena dia Kepepet belum bayar kontrakan makanya ambil ponsel itu. Dia ngontrak di daerah Bintaro, Pesanggarahan,” imbuhnya.
Selain babak belur dihakimi massa, atas perbuatannya itu pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (RMN)
















Komentar