SERPONG, Peredaran narkotika jenis ganja hingga berat mencapai 24 kilogram di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya, berhasil digagalkan. Sedikitnya, sebanyak delapan orang pelaku dibekuk polisi.
Kepala Polres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi barang haram di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Namun, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan,” kata Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat, (21/1/2022).
Saat hendak bertransaksi, polisi langsung bertindak cepat dengan meringkus sebanyak empat pelaku, yang masing-masing berinisial AK, ZF, IM, dan NA.
“Selain itu kita mendapatkan ada sebanyak sembilan bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 47,8 gram,” tuturnya.
Sarly Sollu menyatakan, pengungkapan tak berhenti di situ. Selanjutnya berdasarkan pendalaman, polisi kembali mendapatkan informasi atas adanya transaksi barang haram dari jaringan yang sama.
Transaksi tersebut direncanakan pelaku akan berlangsung di wilayah Depok, Bekasi, serta Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi itu, polisi kembali mengamankan sebanyak tiga orang pelaku lain, masing-masing berinisial JA, EF dan AR.
“Dalam transaksi itu, terdapat 23 paket berlakban cokelat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 23.346 gram dan 14 bungkus kertas cokelat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 354,7 gram,” paparnya.
Selain itu, kata Sarly, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MA. Lalu, ditemukan juga tiga kotak plastik bening yang juga diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Dengan berat 378 gram. Sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan 24.201 gram atau 24,2021 kilogram,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama dengan mengejar dua pelaku lain yang kini masih buron. Keduanya, berinisial LB dan EL.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RMN)
















Komentar