oleh

Teror Vandalisme di Tangsel Bikin Greget, Pemkot Tak Tinggal Diam

PAMULANG, Aksi vandalisme kembali terjadi. Tindakan yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab tersebut, kini meneror beberapa fasilitas publik yang ada di seluruh sudut Kota Tangerang Selatan.

Terakhir, tangan-tangan jahil tersebut beraksi dengan mencoret Tugu Pamulang, salah satu monumen yang berada di Tangsel.

Selain itu, aksi corat-coret tersebut juga meneror salah satu halte bus Trans Anggrek yang berlokasi di Pamulang Timur, Tangsel.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangsel tak tinggal diam.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie meminta masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas publik yang telah dibangun.

Menurutnya, menjaga fasilitas dari teror vandalisme sama saja dengan menjaga keindahan dan kecantikan kota.

“Seperti yang terjadi di halte bus Trans Anggrek di Pamulang Timur. Sudah kami bersihkan, tapi saat malamnya terjadi lagi. Fasilitas publik ini milik kita semua, jadi kita jaga sama-sama lah,” ujar Benyamin, Jumat (27/6/2022).

Jika hal tersebut terjadi kembali, Benyamin meminta agar masyarakat tak segan untuk melaporkannya. Sebab, dalam hal ini peran masyarakat sangat dibutuhkan.

“Tolong laporkan pada kami, jika menemukan kasus vandalisme ataupun perusakan fasilitas publik lainnya. Kami akan cari dan tindak tegas para pelaku vandalisme di Tangerang Selatan,” tegasnya.

Untuk mengantisipasinya, Benyamin menyebut bahwa pihaknya akan menambah pemasangan CCTV di sejumlah sudut kota. Untuk mencegah aksi ini terjadi lagi di lokasi lain.

Meski demikian, Ia kembali meminta masyarakat untuk berperan aktif. Sebab, efektivitas kamera pengintai yang terpasang akan menjadi tak ada arti jika tidak ada kepedulian dari masyarakat itu sendiri.

“Jangan beri ruang dan kebebasan kepada pelaku vandalisme, bersama kita jaga Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan bahwa aksi vandalisme tergolong sebagai pelanggaran peraturan daerah (Perda).

“Ya jelas, ada di Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Vandalisme itu termasuk pelanggaran perda. Sanksinya pun sudah diatur,” tegas Oki, saat dihubungi.

Untuk itu, Oki juga mengingatkan kepada masyarakat untuk saling berkolaborasi dalam hal pengawasan.

“Saya sih berharap agar warga masyarakat juga ikut turut menjaga keindahan kota ini. Dengan salah satunya, adalah mengawasi juga. Jadi masyarakat juga bisa jadi CCTV-nya, ikut mengawasi. Jadi ketika ada tindakan vandalisme mereka bisa cegah. Minimal,m bisa menegur atau bisa melaporkan ke kita,” jelas Oki.

Jika melihat aksi vandalisme, kata Oki, jangan segan untuk melaporkannya. Bisa dilakukan melalui media sosial, atau langsung melapor ke Satpol PP.

“Bisa langsung saja lapor ke Satpol PP. Kemudian bisa lewat medsos viralkan, itu pasti terdengar oleh kita. Satpol PP juga punya media sosial, punya instagram, Facebook, silakan bisa laporkan ke kami. Atau bisa langsung japri ke saya, silakan. Nanti langsung kita lakukan tindakan,” pungkasnya. (RMN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya