oleh

Siapakah Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

JAKARTA – Siapakah yang kira-kira cocok menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara? Saat ditanya soal ini, Presiden Jokowi menjawab, “Kayaknya yang cocok arsitek dan kepala daerah.”

Ooo… Siapa dia? Jokowi mengaku belum menentukan namanya.

“Tapi, sampai saat ini belum ditentukan calonnya lho. Nanti lewat Pansel (Panitia Seleksi) dulu,” kata Jokowi, saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya, apakah orangnya bisa berbahasa Sunda, Jokowi tak menjawab langsung.

“Orangnya belum dipilih kok. Tunggu Pansel saja,” tuturnya, sambil tersenyum.

Soal siapa yang akan menjadi Kepala IKN Nusantara, sebetulnya Jokowi pernah memberikan clue pada 2020. Ia menyebutkan empat nama, antara lain Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Abdullah Azwar Anas, mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tumiyana.

“Namanya kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas. Cukup,” kata Jokowi, saat itu.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga bilang bahwa nama Kepala Otorita IKN sudah ada, tapi masih di kantong Jokowi. Belum diumumkan secara resmi.

“Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden, ya bisa ditanya ke Presiden. Ada di kantongnya beliau,” kata Suharso, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berharap, Jokowi benar-benar selektif mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Otorita IKN. Sebab, jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Negara, bukan dipilih oleh rakyat lewat Pilkada.

“Jadi, langsung bertanggung jawab kepada Kepala Negara,” kata Guspardi,

Dia pun berpesan, agar yang dipilih bukan dari kalangan partai politik. Harus benar-benar dari profesional.

“Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik mana pun,” ucap politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga berharap, Kepala dan Wakil Otoritas DKI Nusantara bukan orang-orang yang pernah bermasalah dengan kasus hukum. Agar jauh dari polemik.

“Bagaimana pun kita ingin pembangunan yang adem ayem. Sebab, bagaimanapun ini IKN ada pro dan kontra. Jadi, jangan lagi kebijakan Pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” sarannya

Sementara, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyebut, di UU IKN tidak mengatur kriteria yang dimaksud Jokowi. UU IKN hanya menyebutkan, kewenangan penuh kepada Presiden untuk menunjuk, menetapkan, dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita.

“Kriteria di Undang-Undang diperintahkan juga agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres),” jelas Arif, kemarin.

Beleid di UU tersebut mengatur tentang organisasi, struktur organisasi, tata laksana organisasi, pengisian jabatan, dan seterusnya. Nah, Perpres tersebut harus selesai dalam jangka waktu dua bulan setelah UU IKN disahkan.

“Itu lah yang ada di Undang-Undang. Jadi, Undang-Undang tidak sama sekali mengatur tentang kriteria. Karena itu kewenangan penuh Presiden terhadap siapa yang akan diangkat ditetapkan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita,” terang politisi PDIP itu. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya