oleh

Lika-liku Perjuangkan Keadilan Korban Pemerkosaan Ayah Tiri

TANGERANG – Masih menunggu kepastian hukum atas kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak di bawah umur oleh ayah tirinya, yang terjadi sejak dua tahun yang lalu.

Di mana kasus itu menimpa seorang anak berusia 13 tahun saat kasus tersebut terjadi. Korban mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya, RMS sebanyak 10 kali dalam rentang waktu September 2019 hingga Oktober 2020.

Diketahui, tersangka RMS merupakan pengusaha alat kesehatan (Alkes) warga Tangerang Selatan, begitu pun korban yang juga merupakan warga Tangsel. Namun, kejadian keji tersebut terjadi di wilayah Tangerang Kota, sehingga diproses oleh aparat hukum Tangerang Kota.

Hingga kemudian, RMS dilaporkan atas perbuatan kejinya, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2021 lalu. Kemudian, melakukan sidang perdananya di bulan Oktober 2021.

Berbulan-bulan korban memperjuangkan keadilan hukum atas perbuatan tersangka RMS tersebut. 

Hingga akhirnya, sidang putusan akhir dilaksanakan pada Rabu (16/3/2022) lalu, di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono tersebut memvonis RMS bersalah atas kasus pemerkosaan anak tirinya yang masih di bawah umur. Hal tersebut berdasarkan beberapa bukti yang termaktub dalam fakta persidangan dan fakta umum.

RMS dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan, yang mana vonis hukuman tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang hanya 7 tahun.

Dalam putusan tersebut juga, RMS divonis telah melanggar Undang-undang pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun dirinya telah divonis dan berstatus sebagai tersangka sejak Maret 2021. Namun, belum ada titik terang yang menunjukkan pria 48 tahun itu akan ditahan.

Diketahui, hal itu dikarenakan tersangka RMS beralasan dirinya menderita Hepatitis B Kronis. Alasan tersebut membuat aparat penegak hukum menangguhkan penahanannya, meski statusnya telah menjadi tahanan kota.

Pun pada saat pembacaan putusan dilakukan, Hakim Arif menyatakan bahwa masih ada kesempatan aju banding jika terdakwa merasa keberatan atas putusan tersebut.

Ihwal adanya kesempatan tersebut. Terdakwa RMS meminta aju banding kepada Hakim atas putusan tersebut,

“Banding,” tutur RMS saat ditanya Hakim Arif, Rabu (16/3/2022) saat sidang putusan.

Adapun aju banding tersebut, diberikan waktu banding selama satu hingga dua minggu ke depan.

Meskipun demikian, dari sisi ayah kandung korban berinsial H, menyebutkan bahwa dirinya berharap agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

“Kami selaku orang tua korban berharap supaya terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tulisnya melalui pesan teks kepada wartawan Tangselpos.id, Sabtu (19/3/2022).

Diketahui hingga saat ini, H bersama kuasa hukum korban, Muhammad Rizki dan jajaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Tangerang Selatan, masih menunggu hasil salinan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu dilakukan untuk dapat dibedah lebih lanjut dan diskusikan perihal langkah selanjutnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya