oleh

Sewa Kios Dinaikan, Pedagang Pasar Pandeglang Datangi Komisi II

PANDEGLANG – Paguyuban Pedagang Pasar Pandeglang keberataan atas kenaikan tarif retribusi sewa kios yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Perda Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pedagang menilai kenaikan tarif dilakukan sepihak dengan tidak melibatkan para pedagang dalam proses penyusunan perda serta tidak melihat dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Jika dihitung-dihitung dalam setahun, kami harus mengeluarkan Rp 12 juta untuk bisa mengisi kios. Kami ini berarti dijejek, makin dijejek, makin dijejek deui. Dagangan belum laku, tapi tukang salar sudah datang,” ujar H Ubed, perwakilan pedagang saat melakukan audiensi di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/1/2022) siang.

Menurut dia, pemerintah daerah harusnya mengundang perwakilan pedagang saat melakukan pembahasan perda, agar bisa mendapat masukan langsung dari pelaku usaha di pasar milik pemerintah daerah.

Namun selama ini, baik secara pribadi maupun Paguyuban Pedagang Pasar Pandeglang tidak pernah ada yang diundang untuk diminta pendapat mengenai pembahasan revisi Perda Retribusi Jasa Usaha.

“Tarif lama Rp 25.000 per meter per bulan, sekarang jadi Rp 30.000. Belum lagi kami harus bayar parkir dan kebersihan yang juga naik, kemudian salar keamanan Rp 2.000,” keluhnya.

Dikatakan H Ubed, terlalu banyak beban yang harus dibayarkan oleh pedagang. Namun di sisi lain hal tersebut tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima setiap harinya. Bahkan dirinya merasa heran atas perbedaan tarif sewa kios yang berbeda-beda oleh petugas pasar.

“Ada dua versi, petugas ada yang nagih Rp 30.000 dan juga Rp 35.000. Bahkan kalau ada pedagang yang tidak bayar ada ancaman pertama ada bunga dan digembok kiosnya,” ungkapnya.

Selain itu para pedagang juga meminta Pemkab Pandeglang untuk menghapuskan kewajiban sewa kios pada 2019, 2020 dan 2021. Alasannya karena pada tahun-tahun tersebut terjadi penurunan pendapatan, apalagi saat pandemi Covid-19.

“Walaupun usulan kami akhirnya tidak disetujui, tapi kami harap ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah. Kalau boleh gantian, sekarang bapak-bapak yang jualan di pasar, bagaimana rasanya jualan sepi,” pungkasnya.

Diperlukan Sosialisasi Perda Kepada Pedagang

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II, M Dadi Rajadi menjelaskan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tarif retribusi dan pajak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Perda ini tidak bisa ujug-ujug dicabut atau dibatalkan, karena butuh proses yang panjang minimal satu tahun. Perda ini baru berubah setelah sepuluh tahun belum dilakukan penyesuaian,” ujar Dadi.

Meski begitu dirinya juga mengingatkan kepada Pemkab Pandeglang agar sebelum perda tersebut diterapkan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat dalam hal ini wajib retribusi, salah satunya pedagang di Pasar Pandeglang.

“Kita menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menunda dulu perda ini sambil dilakukan sosialisasi yang baik kepada para pedagang,” tukas politisi dari Dapil 1 ini.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pandeglang, Suedi Kurdiatna mengungkapkan, tarif baru dilakukan penyesuaian setelah 10 tahun belum disesuaikan. Dirinya memastikan, perda ini sudah sesuai mekanisme, termasuk mengundang pedagang.

“Ini bukan kenaikan barang kali ya, tapi penyesuaian. Karena nilai rupiah sepuluh lalu dengan sekarang tentu ada perbedaan nilai. Makanya perlu dilakukan penyesuaian, tentu ini berdasarkan hasil kajian,” ungkap mantan Kepala Dinas Perikanan ini.

Tahun ini, pihaknya diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 3,2 miliar. Menurutnya, salah satu upaya memajukan Kabupaten Pandeglang adalah melalui PAD.

“Saya menghormati betul apa yang disampaikan oleh para pedagang. Kami menilai usulan bapak-bapak perlu kami hargai, kami tidak alergi. Kami akan mencoba mencarikan solusi yang terbaik,” ujar dia.

Dikatakan Suedi, mengenai penghapusan tunggakan retribusi harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang. Kemudian, pemerintah daerah bisa menghapuskan jika ada usulkan dari para wajib retribusi, dalam hal ini pedagang.

“Pemerintah daerah tidak bisa ujug-ujug menghapus, tanpa ada usulan dari pedagang. Silakan bapak-bapak membuat usulan langsung kepada Bupati Pandeglang, nanti bupati melalui tim akan melakukan penilaian,” beber Suedi.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya