TANGERANG – Seorang pria berinisial AR (47) warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang, Rabu (15/12/2021) lalu. Tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap IR (41) dengan modus bisnis galian tanah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka AR dilaporkan oleh IR (41) warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 684.000.000. Menurut Wahyu, modus yang dilakukan AR untuk menipu IR dengan cara akan melakukan kerja sama bisnis galian tanah.
“Tersangka mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (17/12) kepada wartawan Jumat (17/12/2021).
Lanjut Wahyu, berdasarkan keterangan korban, bahwa awalnya AR (tersangka) mendatangi rumah IR (korban) pada pertengahan Maret 2020. Lalu tersangka menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urukan.
Katanya, tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban. Setelah mempercayai AR, akhirnya korbanpun tergiur dan memberikan uang untuk modal bisnis tersebut kepada AR.
“Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp 684.000.000. Uang diberikan secara bertahap,” tutur Wahyu.
Setelah selang beberapa bulan, tersangka tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan. Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta, merasa telah ditipu oleh AR, kemudian korban melaporkannya kepada Polresta Tangerang.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka AR sudah dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Hingga kemudian pada Rabu (15/12/2021), tersangka dijemput petugas di wilayah Rajeg. “Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” pungkas Wahyu. (BNN/AY)
















Komentar