PANDEGLANG – DPRD Kabupaten Pandeglang menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi raperda inisiatif DPRD.
Keputusan tersebut diambil melalui hasil rapat paripurna penetapan empat raperda inisiatif Bapemperda di Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (17/2/2022) siang.
Dikutip dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor: Tahun 2022 tentang Penetapan Persetujuan Empat Raperda Usul Inisiatif Bapemperda Menjadi Raperda Inisiatif DPRD Pandeglang, memutuskan pada diktum kesatu “menyetujui empat raperda usul inisiatif Bapemperda menjadi raperda inisiatif DPRD Pandeglang Tahun 2022”.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengungkapan, keempat raperda itu penting disetujui menjadi raperda inisiatif dewan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga menjadi produk hukum.
“Keempat raperda inisiatif Bapemperda oleh seluruh fraksi disetujui dan DPRD juga menyetujui keempat raperda tersebut untuk menjadi raperda inisiatif DPRD,” kata Udi.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang ini menyebutkan, seperti Raperda tentang Desa yang nantinya akan diatur bagaimana mekanisme rekrutmen calon kepala desa serta penyelesaian dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Diharapkan, melalui Perda tentang Desa akan bisa mengatur lebih spesifik mengenai desa.
“Kemudian untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita terus berupaya untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Nantinya perda tersebut diharapkan bisa lebih mengoptimalkan penerimaan PAD dan menghindari kebocoran PAD,” katanya.
Kemudian untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 6 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, melalui revisi tersebut diharapkan akan mendorong pondok pesantren dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang sebagai lembaga pendidikan agama Islam agar semakin berdaya.
“Apalagi Pandeglang dikenal sebagai Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan lembaga pendidikan Islam, seperti pondok pesantren dan juga majelis taklim,” tukasnya.
Udi menyebut, pembahasan keempat raperda itu tentunya harus memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pada akhirnya nanti keberadaan perda tersebut bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Kami menyakini keempat raperda itu pada ujungnya adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.(rie)















Komentar