oleh

Kepergok Hendak Transaksi Sabu, Artis Bobby Joseph Diciduk Satresnakoba Polres Tangsel

SERPONG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan menciduk artis tanah air, Bobby Joseph atas kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (10/12/2021) dini hari. 

Bobby yang sempat mewarnai layar kaca Indonesia itu, diciduk polisi saat hendak bertransaksi barang haram di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan itu bermula atas laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangsel. 

Menanggapi laporan itu, polisi pun langsung terjun melakukan penyelidikan. 

“Namun transaksi itu dipindahkan tempatnya oleh mereka di wilayah Kalideres. Lalu yang ditangkap adalah saudara Bobby Joseph,” jelas Endra di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat merilis kasus penyalahgunaan narkotika artis Bobby Joseph di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021). (tangselpps.id/RMN)

Saat diamankan, Bobby tak dapat mengelak. Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram. 

“Kami menemukan barang bukti yang dikuasainya atau ditemukan pada dirinya (Bobby) yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Sabu seberat 0,49 gram,” ujar Endra. 

Usai transaksi itu digagalkan, polisi pun langsung menggelandang pria kelahiran Perancis itu ke Mapolres Tangsel untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. 

“Yang bersangkutan juga terbukti positif menggunakan narkoba. Jadi sebelum transaksi, dari rumahnya di Cinere dia sempat menggunakan sabu,” kata Endra. 

Atas perbuatannya itulah, Bobby Joseph kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

“Yang bersangkutan disangkakan Pasal 114ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (RMN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya