oleh

Pelajar Tertangkap Saat Aksi, Polres Metro Tangerang Kota Panggil 24 Kepala Sekolah

TANGERANG – Kenakalan pelajar terutama yang ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Jakarta maupun melakukan aksi tawuran antar pelajar, membuat sebanyak 24 Kepala Sekolah dipanggil oleh Polres Metro Tangerang Kota di kantor Polrestro Tangerang Kota, Jum’at, (13/5/2022).

Kepala sekolah tersebut terdiri dari 12 kepala sekolah SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah, dan 1 Pondok Pesantren.

Wakil Ketua Polisi Resor (Wakapolres) Metro Tangerang Kota, AKBP Bambang Y Salamun memanggil 24 kepala sekolah tersebut lantaran didapati beberapa pelajarnya tertangkap tangan ketika akan ikut demonstrasi di Jakarta serta saat akan melakukan tawuran antar pelajar.

Bambang menyampaikan bahwa pihaknya memiliki databese atau daftar para pelajar yang tertangkap saat melakukan aksi-aksi tersebut. Sehingga dari semua data yang dikumpulkan, terdapat 24 sekolah SMA dan SMP yang didapati pelajarnya turut tertangkap.

“Sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran” tutur Bambang, Jum’at, (13/5/2022).

Diketahui sebelumnya, setiap akan dilaksanakan demonstrasi besar-besarakan di Jakarta. Polres Metro Tangerang Kota turut melakukan pengawasan di titik perbatasan antara Tangerang dengan Jakarta.

Dari hasil pengawasan tersebut, banyak pelajar yang tertangkap tangan akan mengikuti aksi demonstrasi. Ihwal penangkapan tersebut, sebab pelajar tidak diperkenankan untuk ikut aksi demonstrasi, selain mahasiswa.

“Setiap ada agenda demonstrasi besar di Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota selalu melakukan penyekatan akses dari Tangerang ke Jakarta. Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kami masih melakukan analisa mendalam untuk bisa mengetahui penggerak pelajar-pelajar ini,” lanjutnya.

Adapun peringatan yang diberikan oleh Polrestro Tangerang Kota tersebut kepada kepala sekolah, agar menjadi peringatan untuk dapat mengawasi para pelajarnya untuk tidak melakukan aksi demonstrasi maupun tawuran antar sesama pelajar.

Hal tersebut guna untuk mencegah para generasi penerus bangsa untuk bertindak anarkis dan melakukan kejahatan.

Sebagaimana tertera dalam pasal UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

Untuk itu, Bambang turut menyatakan bahwa proses pemanggilan kepala sekolah sebagai usaha pihak kepolisian dalam memberikan himbauan dan peringatan untuk melindungi para pelajar dari hal-hal yang beresiko tinggi terhadap keamanaan dan keselamatannya.

“Bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka,” tuntasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya