oleh

KPK Belum Bisa Usut Pengadaan Gorden Rumdis DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta mengusut proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. Sebab, pengadaan itu masih di tahap administrasi.

“Ini karena masih dalam proses administrasi, kemudian ada kemenangan tender di sana, pelaksanaannya apakah sudah dilakukan?” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Artinya, hingga kini, belum ada uang negara yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan gorden itu. Karena itu, KPK belum bisa masuk untuk melakukan pemantauan.

“Ini yang perlu kemudian kalau kita berbicara penegakan hukum, penindakan upayanya, ini kan harus ada unsur-unsur yang terpenuhi di dalamnya, apakah kemudian sampai hari ini misalnya sudah keluar uang negara, ini kan perlu dikaji,” bebernya.

Yang bisa dilakukan KPK saat ini hanya melakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan imbauan. “Kami lihat dari sisi pencegahannya, konsen ke situ dulu, bagaimana pelaksanaanya harus dipastikan sesuai dengan asas-asas dalam pengadaan barang dan jasa,” tutur Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan alasan pemenang tender pergantian gorden rumah dinas (rumdin) anggota dewan dimenangkan pihak yang memberikan harga tertinggi, yakni PT Bertiga Mitra Solusi. Yakni, karena perusahaan tersebut diklaim memenuhi syarat dan kualifikasi.

“Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus,” kata Indra melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).Dia menjelaskan kronologi lelang proyek pergantian gorden di rudin anggota dewan. Lelang dibuka pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp45.767.446.332.84. Ada 49 perusahaan yang mendaftar pada tender tersebut. Namun, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

Ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705.00 atau di bawah HPS 10,33 persen, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42.149.350.236.00 atau di bawah HPS 7,91 persen, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43.577.559.594.23 atau di bawah HPS 4,78 persen. (AY)

Artikel ini telah tayang di rm.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya