TANGERANG – Polisi kembali berhasil menangkap 28 anggota geng motor dalam operasi cipta kondisi yang berlangsung pada Sabtu (8/1) dan Minggu (9/1) lalu. Sebanyak 16 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Sebagian ada yang membawa bom molotov.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan 28 orang anggota geng motor itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Panongan, Cikupa dan Balaraja.
“Kemarin yang kita amankan ada 28 orang, dari 28 orang ini ada 16 kita tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka dewasa, 12 lagi masih remaja. Kami juga sedang mengejar 2 orang lagi, saat ini masuk daftar pencarian orang,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Senin (10/1).
Zain mengungkapkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor dan alat komunikasi. Selain itu, pihaknya juga menyita satu bom molotov yang siap digunakan untuk aksi tawuran.
Menurut Zain, tindakan kelompok tersebut sudah bukan kenakalan remaja. Melainkan tindak kriminal yang bisa membahayakan nyawa seseorang.
“Di Panongan, diamankan 4 buah celurit, kemudian 2 buah golok, kemudian juga beberapa kendaraan bermotor, dan beberapa handphone. Di Cikupa barang bukti celurit. Di Balaraja ini kita amankan 3 bilah senjata tajam menyerupai celurit dan 1 buah botol bom molotov,” jelasnya.
Lanjut Zain, menurut keterangan tersangka, sebelum beraksi melakukan tawuran, mereka sudah merencanakannya dan janjian lewat media sosial.
“Untuk lokasi dan waktunya mereka ini janjian melalui media sosial. Untuk itu selain melakukan patroli skala besar, kami juga akan memantau melalui media sosial,” ungkapnya.
Kemudian, atas perbuatannya, para tersangka yang kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan pasal 187 BIS KUHPidana diancam dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandasnya. (BNN/AY)
















Komentar