oleh

Ferdinand Tersangka dan Ditahan

JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menahan Ferdinand Hutahaean, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran bernuansa SARA, yang dicuitkan melalui akun Twitter-nya pada 4 Januari 2022. 

Cuitan yang memicu tagar TangkapFerdinand itu kini sudah dihapus.

“Yang bersangkutan sempat menolak, ketika diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi, ketika ada surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri, dengan alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif, tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka, setelah dua alat bukti dalam pemeriksaan saksi telah terpenuhi, sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 10.30 sampai 21.30 WIB, Ferdinand didampingi tiga orang pengacaranya. Sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli, juga ikut diperiksa.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya