PANDEGLANG – Raperda APBD Perubahan TA 2021 Kabupaten Pandeglang telah selesai dievaluasi oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang TA 2021 Hasil Evaluasi Gubernur Banten.
Dalam keputusan tersebut diketahui APBD TA 2021 semulai Rp 2,577 triliun bertambah Rp 39,69 miliar, sehingga menjadi Rp 2,616 triliun. Kemudian belanja daerah yang semula Rp 2,606 triliun bertambah Rp 73,93 miliar, sehingga menjadi Rp 2,68 triliun.
Selanjutnya pembiayaan daerah dari pos penerimaan pembiayaan semula Rp 30,80 miliar bertambah Rp 34,24 miliar, jumlah penerimaan penerimaan setelah perubahan Rp 65,04 miliar.
Kemudian pada pos pengeluaran pembiayaan semula Rp 1 miliar bertambah Rp 0 (nihil), sehingga jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp 1 miliar. Dengan demikian jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 64,04 miliar.
Sekretaris DPRD Pandeglang, EA Andi Kusnardi, saat membacakan keputusan pimpinan dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (9/11/2021) sore, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) semula Rp 246,6 miliar berkurang Rp 19,68 miliar atau menjadi Rp 226,97 miliar.
Selanjutnya pendapatan transfer semula Rp 2,12 triliun bertambah Rp 53,99 miliar, sehingga jumlah pendapatan transfer setelah perubahan menjadi Rp 2,17 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 208,2 miliar bertambah Rp 5,45 miliar atau menjadi Rp 312,6 miliar.
“PAD dari pajak daerah semula Rp 53,68 miliar berkurang Rp 2,83 miliar dan jumlah pajak daerah setelah perubahan Rp 50,85 miliar,” ungkap Andi.
Selanjutnya pada pos retribusi daerah, semula Rp 17,18 miliar berkurang Rp 367,2 juta, sehingga menjadi Rp 16,82 miliar. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula Rp 12,94 miliar bertambah Rp 1,14 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp 14,09 miliar. Lain-lain PAD yang sah, semula Rp 162,83 miliar berkurang Rp 17,62 miliar, sehingga menjadi Rp 145,21 miliar.
“Belanja daerah terdiri dari belanja operasi semula Rp 1,90 triliun bertambah Rp 14,7 miliar, sehingga menjadi Rp 1,92 triliun. Belanja modal semula Rp 292,7 miliar bertambah Rp 62,7 miliar, sehingga menjadi Rp 355,4 miliar,” kata Andi, di hadapan 36 anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya pada pos belanja tidak terduga semula Rp 5,5 miliar berkurang Rp 908 juta atau setelah perubahan menjadi Rp 4,59 miliar. Terakhir di pos belanja, yakni belanja transfer semula Rp 398,8 miliar berkurang Rp 2,57 miliar atau menjadi Rp 396,2 miliar.
“Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan semula Rp 30,8 miliar bertambah Rp 34,2 miliar atau menjadi Rp 65,04 miliar. Pengeluaran pembiayaan semula Rp 1 miliar bertambah Rp 0 (nihil), sehingga jumlah belanja modal setelah perubahan Rp 1 miliar,” tandasnya.
Andi menjelaskan, keputusan tersebut dijadikan dasar penetapan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2021 menjadi Perda tentang Perubahan APBD TA 2021.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya,” demikian bunti keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi tersebut.(rie)














Komentar