oleh

Disahkan Melalui Perda, PDAM Tirta Berkah Pandeglang Berubah jadi Perumdam

PANDEGLANG – DPRD Kabupaten Pandeglang bersama pemerintah daerah menyetujui bersama perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Berkah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah.

Persetujuan bersama perubahan nama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang dengan agenda penyampaikan laporan Pansus II tentang Perumdam Tirta Berkah dan Persetujuan Bersama Raperda tentang Perumdam Tirta Berkah, Selasa (9/11/2021) sore.

Ketua Pansus II, Rika Kartikasari menjelaskan, Perumdam Tirta Berkah dibentuk untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, menunjang kebijakan serta program pemerintah daerah serta mendayagunakan sumber daya dan aset untuk meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan daya saing.

“Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah bertujuan untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan. Di antaranya mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan tarif terjangkau,” ungkap Rika, saat menyampaikan laporannya.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan dengan berbagai instansi, Pansus II menyimpulkan, dengan diberlakukannya Raperda tentang Perumdam Tirta Berkah sebagai penyediaan air bersih untuk masyarakat, keberadaan Perumdam Tirta Berkah sebagai unsur pelayan publik harus mengutamakan aspek sosial. Hal tersebut tercermin dalam penetapan harga produk lebih mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Bahwa semua materi Raperda tentang Perumda Tirta Berkah yang disetujui bersama ini sudah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Banten serta diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat Pandeglang pada umumnya dan Perumdam Tirta Berkah pada khususnya,” pungkas politisi Gerindra ini.

Perumdam Tirta Berkah Bisa Lebih Mandiri

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Ujang Sumawinata mengatakan, perubahan nama tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Atas amanat undang-undang dan PP tersebut, kata pria yang akrab disapa Oki ini, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya melalui perda. “Alhamdulillah, pembahasan Raperdanya sudah diselesaikan oleh Pansus II dan sudah disepakati oleh pimpinan DPRD dan Bupati Padeglang dalam rapat paripurna tadi sore,” kata Oki.

Dengan penggantian nama tersebut diharapkan, Perumdam Tirta Berkah bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan perusahaan. Dengan begitu kebijakan perusahaan bisa lebih mandiri dan leluasa. “Jadi nanti direksi boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu jabatan direksi juga ke depannya bisa tiga periode (15 tahun, red), dan Dewan Pengawas (Dewas) selama delapan tahun,” tutupnya.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya