oleh

Aktivis Minta Perumdam Tirta Berkah Batalkan Kenaikan Tarif

PANDEGLANG – Rencana penyesuaian (kenaikan) tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah mendapat penolakan dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PCNU) Kabupaten Pandeglang. Rencananya, perusahaan plat merah itu akan menaikan tarif air Rp 1.300 dari sebelumnya Rp 2.746 menjadi Rp 4.046 per meter kubik.

Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Pandeglang, Zaenal Abidin menegaskan, pihaknya menolak rencana kenaikan tarif air Perumdam Tirta Berkah. Ia meminta rencana tersebut dikaji ulang, karena dinilai cukup membebanimasyarakat, apalagi di tengah situasi ekonomi yang serba sulit saat pandemi Covid-19.

“Perumdam Tirta Berkah ini merupakan badan publik yang seluruh modalnya berasal dari masyarakat melalui penyertaan modal daerah (PMD). Sesuai amanat UUD 1945, bahwa kekayaan alam Indonesia yang di dalamnya terdapat air dan tanah, itu sebesar-besarnya dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Zaenal, saat melakukan audiensi di Ruang Komisi II DPRD Pandeglang, Rabu (9/3/2022).

Setelah mempelajari sejumlah regulasi, kata Zaenal, pihaknya tidak menemukan satupun pasal yang mewajibkan Perumdam Tirta Berkah untuk menaikan tarif. Ia meminta, Perumdam Tirta Berkah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif. Sebab, jangan sampai Perumdam Tirta Berkah memiliki asumsi kenaikan tarif itu sama dengan untung.

“Kami menolak kenaikan tarif dan Perumdam harus membatalkannya. Karena di tengah kondisi ekonomi yang sulit, semua serba mahal serba naik, ini Perumdam malah ikut-ikutan menaikan tarif. Masyarakat akan semakin menjerit,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Perencanaan Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Muhsinin menjelaskan, jika rencana penyesuaian tarif bukan keinginan perusahannya. Penyesuaian tarif itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor: 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, hasil kajian Pemprov Banten, dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Kita (penyesuaian tarif, red) sudah sesuai dengan aturan. Kita mengacu pada Permendagri, SK Gubernur Banten, dan juga rekomendasi dari BPKP. Kita mengikuti dasar hukum saja untuk melakukan penyesuaian tarif, apalagi kita sejak sebelas tahun terakhir tidak pernah melakukan penyesuaian tarif,” ungkap Muhsinin.

Ia menjelaskan, sangat wajar jika Perumdam Tirta Berkah melakukan penyesuaian tarif. Karena jika melihat biaya operasional hampir setiap tahun mengalami kenaikan. Dirinya mencontohkan untuk biaya pemeliharaan jaringan, pembelian bahan kimia serta lainnya terus mengalami kenaikan.

“Biaya operasional kita tiap tahun hampir selalu naik, untuk itu sudah sewajarnya tarif disesuaikan. Namun tentu untuk hasil pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada Ibu Direktur (Euis Yuningsih, red) seperti apa langkahnya,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Agus Sopian mengungkapkan, pihaknya mencoba menengahi permasalahan ini. Politisi PKS ini meminta Perumdam Tirta Berkah untuk bisa menjamin kebutuhan air masyarakat, baik secara kualitas maupun kuantitas yang cukup serta tidak terlalu profit oriented.

“Kita meminta dilakukan kajian mendalam terkait rencana ini, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang seperti ini. Kemudian mengenai penetapan tarif progresif, harus juga melihat perbandingan dengan daerah lain agar ketika tarif progresif ditetapkan tidak membebani masyarakat,” bebernya.

Menurutnya, saran dan masukan dari Lakpesdam merupakan langkah yang baik dan perlu mendapat apresiasi. Diharapkan melalui fungsi kontrol dari masyarakat akan menghasilkan solusi yang terbaik.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya