CIPUTAT-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah lampu merah, Sabtu (6/11). Hasil operasi, petugas mengamankan belasan pengemis dan gelandangan.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, H Oki Rudianto mengatakan, dari hasil operasi di beberapa titik didapati sejumlah PMKS. Giat ini untuk menerapkan Peraturan Daerah demi menciptakan lingkungan bebas dari pengemis dan gelandangan. Keberadaan PMKS di lampu merah kerap mengurangi estetika kota.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur. Sebanyak 6 orang perempuan dan 5 anak-anak kami bawa ke kantor Dinsos,” ujarnya.
Petugas selain menyerahkan ke Dinas Sosial (Dinsos), juga membawa mereka ke Panti Antara di Serang sebanyak lima perempuan dewasa dan tiga anak. Mereka dibawa setelah petugas melakukan pemeriksaan. Sementara itu satu perempuan dikembalikan ke pihak keluarga, karena tengah mengalami sakit.
“Sedangkan dua anak diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Yang dibawa ke sana itu bukan anak kandung, tapi anak orang lain. Sehingga ada dugaan kenapa sampai anak ini dibawa dan orangtua datang ternyata mengalami kesulitan ekonomi dan sebagainya,” tambah ia.
Adapun para pengamen atau pengemis yang tidak membawa anak-anak diberikan peringatan untuk tidak lagi melakukan kegiatan di jalan-jalan. Karena hal ini melanggar Perda No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Sampai beberapa hari ke depan kita bersifat sosialisasi kepada pengamen dan pengemis. Apabila mereka masih melakukan kami akan memberikan sanksi pidana buat para pelanggar. Pasal 39 larangan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, menggelandang dan pedagang asongan,” tukas Oki.
Secara tegas dirinci bahwa bukan hanya para PMKS yang dikenakan sanksi. Tapi juga masyarakat yang turut memberikan uang atau barang juga akan dikenakan sanski. Terutama memberikan di tempat-tempat tertentu seperti lampu merah, tempat publik di wilayah Tangsel.
“Memberi kepada pedagang asongan, pengamen dan pengemis dan pada tempat tertentu bagi orang yang memberikan uang atau barang akan dipidanakan. Pihaknya akan terus memberikan sosialisasi. Jika mereka tetap membandel sudah diberikan sosialisasi akan dikenakan sanksi,” tegas Oki. (din)














Komentar