PANDEGLANG – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara Bupati Pandeglang, Irna Narulita dengan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi tidak sama. Polres Pandeglang menetapkan jika Pandeglang melaksanakan PPKM Darurat, sedangkan Bupati Irna menyebut Pandeglang tidak memberlakukan PPKM Darurat.
Bupati Irna Narulita menegaskan, Kabupaten Pandeglang tidak masuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Pandeglang yang tidak terkena Instruksi Mendagri untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Irna, saat menghadiri rapat koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Rabu (07/07/2021).
Meski tidak masuk daerah yang memberlakukan PPKM Darurat, kata Irna, Kabupaten Pandeglang tetap memperketat PPKM Mikro sesuai amanat Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. “Kita berada di lingkungan yang sama, untuk itu kita tindaklanjuti instruksi Bapak Menteri dan Gubernur Banten,” tukasnya.
Dirinya bahkan menantang masyarakat yang tidak mempercayai adanya Covid-19 untuk menjadi relawan dalam penanganan Covid-19 agar bisa menyadari bahwa Covid-19 itu nyata.
“Kita memahami karena sedang melawan musuh yang tidak terlihat, mari bersama kita upaya sukseskan vaksinasi dan perketat prokes,” imbuhnya.
Sementara, Polres Pandeglang melalui akun Instagram @polres_pandeglang mengunggah gambar yang berisi foto Bupati, Kapolres dan Dandim 0601 dengan tulisan di atas foto “PPKM Darurat Kabupaten Pandeglang.” Dalam gambar tersebut juga terdapat informasi jika warung/toko tutup pada pukul 21.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat.
Unggahan gambar tersebut mendapat komentar dari warganet, salah satunya akun @mahmudwiliani yang mempertanyakan pemberlakuan PPKM Darurat. “Bukannya kab.pandeglang tdk termasuk wilayh PPKM darurat???,” tulisnya.
Sementara, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, unggah tersebut untuk mengingatkan masyarakat terkait PPKM. “Imbauan dalam pencegahan Covid-19,” kata AKBP Hamam.
Pada 5 Juli lalu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menerbitkan Instruksi Bupati Pandeglang Nomor: 2 Tahun 2021 tentang PPKM Skala Mikro yang Diperketat Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Pandeglang. Inbup Pandeglang tersebut menindaklanjuti regulasi yang lebih tinggi, seperti Inmendagri Nomor: 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Banten Nomor: 15 Tahun 2021. Inbup tersebut berlaku mulai 6-20 Juli 2021.(rie)














Komentar