oleh

Dinas PUPR Bangun Portal di Jalan Juanda, Mobil Bermuatan Besar Dilarang Lewat

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang membangun portal di sepanjang jalan Juanda, pada Kamis, (8/4/2022).

Adapun hal itu dilakukan atas dasar tuntutan aliansi warga Batuceper menggugat. Dalam hal ini, Lurah Batusari, Jariri menyampaikan bahwa pembentukan portal tersebut bertujuan agar tidak ada mobil yang bermuatan besar melewati jalan Juanda.

“Permintaan warga itu kan dia pengen di jalan Juanda itu diportal gaboleh masuk, untuk kendaraan berat, truk, mobil-mobil yang gede tuh,” jelas Jariri, saat dihubungi, Jum’at, (8/4/2022).

Diketahui, pembangunan portal tersebut rencana akan dilakukan di sepanjang jalan Juanda, tepatnya depan kantor kelurahan Batusari dan di depan Air Nav, Karang Anyar, Kec. Neglasari, Kota Tangerang.

Pembangunan portal tersebut selain untuk melarang kendaraan-kendaraan berat yang lewat juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dari warga yang melewati jalan rusak tersebut.

Kata Jariri, pembuatan portal tersebut sudah selesai dibuat sejak kemarin, (7/4/2022) tepatnya pukul 3 sore.

“Udah di portal kemarin jam 3 (sore) udah selesai di depan kelurahan, tinggal yang di depan air nav,” lanjutnya.

Namun menurut informasi yang diterima Tangselpos.id, untuk penutupan jalan tersebut sebelumnya diisukan akan dilakukan pada Selasa, (5/4/2022), namun baru terealisasikan pada Kamis, kemarin.

Kepala Bidang Binamarga PUPR, Muhammad Iksan menyampaikan sudah ada sosialiasi berupa spanduk, sebelum dilakukan penutupan jalan Juanda tersebut.

“Biasanya kalau spanduk biar warga lihat dulu, pengguna jalan liat dulu, baru jalan ditutup total,” tandasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya