PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di empat kecamatan. Keempat kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Pandeglang, Majasari, Cadasari, dan Kecamatan Labuan.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengungkapkan, akhir-akhir ini tren kasus Covid-19 semakin meningkat. Apalagi Kabupaten Pandeglang sebagai daerah penyangga di Provinsi Banten yang harus turut menekan perkembangan Covid-19.
“Kami telah menerapkan PPKM Mikro di empat kecamatan, yakni Kecamatan Pandeglang, Cadasari, Majasari, dan Labuan,” ujar Irna di Pandeglang, Selasa (06/07/2021).
Selain mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro di empat kecamatan, Pemkab Pandeglang juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi terhadap pelanggar prokes akan dituangkan melalui Instruksi Bupati (Inbup) Pandeglang.
“Segera kami susun inbup tersebut, inbup tersebut berisi materi sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 212 KUHP bagi warga yang melawan petugas. Inbup diputuskan akan diterbitkan setelah satgas melakukan rapat menyusul arahan dari Irjen Polisi Nanang Avianto,” pungkas Bupati Irna.(rie)














Komentar