PANDEGLANG – Dalam satu pekan ke depan 50 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan reses di enam dapil. Agenda rutin para wakil rakyat itu dilaksanakan bertepatan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Informasi yang diperoleh Tangsel Pos, pekan ini anggota dewan melaksanakan reses ke masing-masing dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat. “Iya betul, sore ini sudah mulai reses,” ujar salah satu anggota DPRD Pandeglang, Senin (05/06/2021).
Sementara, unsur pimpinan DPRD Pandeglang mulai dari Ketua Dewan, Tb Udi Juhdi, Wakil Ketua II, Tb Asep Rafiudin Arief, dan Wakil Ketua III, Fuhaira Amin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak merespons.
Terpisah, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pandeglang, M Ilma Fatwa mengkritisi, kegiatan reses yang dilaksanakan di tengah PPKM Mikro. Menurut dia, kegiatan reses tentunya berpotensi mengumpulkan massa dan ini jelas bentuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah.
“Jika anggota dewan memiliki sense of crisis terhadap kondisi yang tengah terjadi, maka akan menolak melaksanakan reses yang tentunya berpotensi terjadi kerumunan massa. Jika ini tetap dilaksanakan, saya minta Polres Pandeglang bertindak tegas dengan membubarkan kegiatan reses,” tegas Ilma, Selasa (06/07/2021) malam.
Mantan anggota DPRD Pandeglang ini mengungkapkan, jangan sampai anggota dewan yang merupakan mitra pemerintah daerah justru tidak mendukung kebijakan pemerintah daerah. Harusnya anggota dewan bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
“Harusnya anggota dewan bisa menjadi contoh yang baik, mengedukasi masyarakat mengenai kondisi di tengah pandemi. Jangan sampai kegiatan reses ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang,” kata dia.
Sementara, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, akan mempertegas sanksi terhadap pelanggar prokes. Sanksi terhadap pelanggar prokes akan dituangkan melalui Instruksi Bupati (Inbup) Pandeglang.
“Segera kami susun inbup tersebut, inbup tersebut berisi materi sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 212 KUHP bagi warga yang melawan petugas. Inbup diputuskan akan diterbitkan setelah satgas melakukan rapat menyusul arahan dari Irjen Pol Nanang Avianto (Kakorsabhara Baharkam Polri, red),” ungkap Bupati Pandeglang, Irna Narulita, saat meninjau mikro lockdown di Komplek Saruni Permai, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari.(rie)
















Komentar