oleh

Palsukan Dokumen, Dua WNA India Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

TANGERANG – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial JS dan RM ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, usai diketahui memalsukan dokumen kedatangan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota.

Hal tersebut disampaikan pada saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Selasa, (5/4/2022).

Kepala Kantor Imigrasi (KAKANIM) Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menyampaikan bahwa tersangka JS ditangkap pada saat kedatangannya, 22 Januari 2022 lalu. Sedangkan, RM ditangkap usai mendarat di Soekarno Hatta pada 8 Februari 2022.

“JS diketahui mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022, sementara RM mendarat pada 8 Februari 2022,” ujar Tito saat Konferensi Pers, Selasa, (5/4/2022).

Adapun diketahui, JS ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan dan petugas mendapati bahwa JS mengubah identitas serta barcode pada e-visa dengan index visa 312. JS juga menggunakan alasan bisnis untuk memasuki wilayah Indonesia.

Sedangkan, RM ditangkap setelah diketahui menggunakan pasport palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Dirinya terbukti membawa dokumen milik VM berupa paspor India, SIM Kanada, Izin Tinggal Kanada, Sertifikat Forklift Kanada, PCR test, dan sertifikat vaksin.

Senada dengan hal itu, Tito kembali menyampaikan bahwa tujuan kedua WNA tersebut yaitu bahwa Indonesia sebagai negara transit (negara ketiga).

“Tujuan mereka datang ke Indonesia yaitu (sebagai) negara ketiga hanya transit,” ucap Tito.

Adapun motif mereka menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga (negara transit) yaitu berharap adanya peningkatan ekonomi.

“Dengan harapan masuknya ke negara ketiga otomatis peningkatan ekonomi mereka akan meningkat,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, JS tiba di Indonesia tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia.

Berkaitan dengan pelanggaran tersebut, JS dijerat dengan Pasal 121 B Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011, sebab terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Sementara RM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan paspor palsu, dan dikenakan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Berdasarkan kasus tersebut, Tito menyampaikan jumlah kasus penangkapan yang beralasan pemalsuan dokumen di Soekarno-Hatta tercatat sejak Januari-Maret 2022, berjumlah 2 kasus.

“Untuk tahun ini, Januari-Maret 2022 baru 2 kasus, dan sedangkan tahun lalu (2021) ditemukan sebanyak 2 kasus,” tandasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya