oleh

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara. Disebut Menyiarkan Berita Bohong

JAKARTA – Ganjaran 7 bulan penjara untuk mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa menilai Ferdinand menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” tutur jaksa.

“Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan,” sambungnya.

Ferdinand terseret dalam perkara ini karena cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 yang mengomentari berbagai proses hukum yang dijalani Bahar bin Smith.

Mulanya jaksa mendakwa Ferdinand telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis suku, agama, ras, antar golongan (SARA).

Namun dalam pembacaan tuntutan jaksa menyebut unsur kebencian berbasis SARA tidak terbukti.
“Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti. Terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas jaksa.

Jaksa pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu hal-hal yang meringankan tuntutan Ferdinand adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya