oleh

Antisipasi PMK Jelang Idul Adha 1443 H, Bupati Pandeglang Terbitkan Surat Edaran

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku PMK pada hewan ternak yang ditujukan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat dan kepala desa/kelurahan.

SE tersebut diterbikan merujuk pada SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor: 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 405/Kpts/OT.050/M/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku serta Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulu dan Kuku (PMK).

“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan mengingat momentum menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (Idul Adha 1443 H), maka perlu upaya mitigasi risiko kesehatan hewan, lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya, perlu upaya pengawasan, pencegahan dan pengendalian akibat wabah PMK di Kabupaten Pandeglang,” tulis SE tersebut, seperti dikutip Tangsel Pos, Sabtu (4/6/2022).

Dalam SE tersebut Bupati Pandeglang meminta kepada seluruh Kepala OPD, seluruh camat dan kepala desa/lurah untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya/teridentifikasinya virus PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang.

”Memperketat lalulintas yaitu masuk dan keluarnya ternak rentan PMK dari dan ke wilayah Kabupaten Pandeglang dengan mengikuti prosedur yang berlaku, menghindari upaya memasukkan ternak dari wilayah tidak bebas PMK (daerah wabah, daerah tertular dan daerah terduga) ke Kabupaten Pandeglang, serta membantu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terutama petani peternak dan pelaku usaha ternak berlaku genap/belah (sapi, kerbau, kambing, domba, babi, kuda dan onta) akan bahaya wabah PMK pada hewan ternak rentan,” kata Bupati Irna.

Dirinya juga mengimbau, kepada masyarakat terutama petani peternak dan pelaku usaha ternak rentan PMK untuk selalu menjaga kebersihan (biosecurity dan sanitasi ) di kandang, lingkungan, memisahkan ternak yang sakit (isolasi) dengan ternak yang sehat dan memisahkan ternak yang baru datang (karantina) dengan ternak yang sudah ada selama ±14 (empat belas) hari sesuai masa inkubasi virus PMK.

“Mengimbau dan mengajak kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan mengikuti panduan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” imbau dia.

Terkait dengan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang, Bupati Irna meminta kepada seluruh jajarannya agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang (Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan), jika menemukan ternak yang mengalami gejala mengarah terserang virus PMK diantara tanda-tandanya adalah demam, tidak nafsu makan, kepincangan, terdapat sariawan di mulut/lidah, dan luka di sekitar kuku ternak.

Selain itu, dalam SE tersebut Bupati Pandeglang juga meminta seluruh jajarannya agar merespons setiap kejadian kasus PMK dengan segera melaporkan via WhatsApp kepada petugas kesehatan hewan yang telah ditentukan, di antaranya drh. Anisah Nur Fitriana (082311600897) drh. Hj. Ade Nurhasanah (087773357422).(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya