BINTARO-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan status Anak Baru Gede (ABG) pengendara motor gede (moge) yang menabrak seorang ibu di Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel hingga meninggal dunia. Aparat kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk mengecek CCTV di sekitar lokasi.
Kanit Laka Satlantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengungkapkan, Nanda menerangkan, saat ini pengendara moge berinisial AS itu belum dapat ditetapkan sebagai tersangka, lantaran masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Pihaknya pun sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut dan mengamankan sebuah rekaman CCTV.
Menurutnya, pengendara moge tersebut bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
“Kalau dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian Berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara,” katanya.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (1/8). Dimana sepeda motor Kawasaki ER-6N yang dikendarai AS melaju dari arah fly over Permata hendak ke arah TL (Traffic Light) Penabur Bintaro.
Begitu melintasi di depan Hotel Santika, diduga sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Humairoh sedang berhenti hendak berbelok ke arah kiri. Seketika itu pula konvoi moge melintas hingga salah satunya menabrak Humairoh hingga tewas.
Sementara, AS hanya mengalami luka ringan. Sedangkan bagian depan motornya hancur hingga ban depannya lepas. Dari pengakuan AS kepada polisi, saat itu dirinya berada dalam kecepatan 60-70 kilometer per jam.
“Tapi kita belum dapat pastikan laju kecepatannya saat itu berapa karena butuh pemeriksaan lebih lanjut. Tetapi pengakuan dari penabrak kecepatannya sekitar 60-70 kilometer per jam,” tutur Nanda.(dra)














Komentar