oleh

Satpol PP Segel Panti Pijat, Amankan Alat Kontrasepsi dan 5 Terapis

PONDOK AREN-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyelidikan terhadap sebuah panti pijat dan spa di sebuah ruko, Jalan Raya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren. Tempat tersebut diduga menyediakan jasa esek-esek dan tetap beroperasi selama PPKM level 4 ini.

Salah seorang petugas Satpol PP lantas menyamar jadi pelanggan. Petugas tersebut bertransaksi lewat aplikasi mi chat. Setelah harga deal, petugas meluncur ke lokasi bersama rekan-rekannya.

Benar saja. Panti pijat itu tetap beroperasi meski sedang dilaksanakan PPKM level 4. Pemiliknya sempat berkilah. Namun personel penegak Perda memiliki bukti dari transaksi di aplikasi. Mereka juga menemukan alat kontrasepsi di dalam tempat itu. Panti pijat dan spa langsung disegel. Sejumlah wanita turut diamankan.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan, panti pijat tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.

“Kita melakukan operasi tangkap tangan terkait pelanggaran Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021, tentang penanganan Covid-19. Alasannya mereka tidak buka, tetapi di tempatnya itu ada karyawannya lima orang, terus kita menemukan alat kontrasepsi dan ada bukti mi chat, karyawannya menawarkan diri pijat di tempat tersebut,” ucapnya.

Tempat itu akhirnya ditutup sementara oleh Satpol PP dan pemiliknya akan diberikan tindak pidana ringan (Tipiring). “Tempat kita tutup dan pemiliknya akan kita sidang Tipiring di daerah Pondok Aren,” tuturnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait ruko tersebut lantaran terindikasi menjual jasa pijat plus-plus. “Ada indikasi tempat pijat plus-plus, sementara kita akan proses dan cek lebih lanjut tentunya,” tandasnya.(dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya