CIPUTAT, Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Kota Tangerang Selatan akan segera dimulai, baik untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk itu, bagi setiap wali murid diharapkan untuk bersiap-siap dan memperhatikan setiap informasi penting ihwal PPDB pada 2022 ini.
Untuk yang pertama, yakni PPDB bagi jenjang TK. Pada tahun ini, terdapat sebanyak enam TK Pembina yang tersedia di Tangsel.
Untuk PPDB jenjang TK Pembina, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Pertama, adalah untuk kelompok A, anak harus berusia 4-5 tahun. Kemudian untuk kelompok B, anak harus berusia 5-6 tahun. Lalu wajib memiliki akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK),” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni melalui pernyataan resminya, Kamis (2/5/2022).
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan dan layanan informasi PPDB, panitia akan dapat membantuk grup percakapan online dengan para pendaftar.
“Untuk pendaftaran, scan berkas seluruh persyaratan, lalu panitia akan merekap dan menyeleksi pendaftar yang masuk melalui platform Whatsapp, kemudian panitia akan mengumumkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan pada pendaftar. Lalu tahapan selanjutnya, adalah pelaksanaan daftar ulang yang dilakukan secara online,” paparnya.
Sementara itu untuk jadwalnya, akan dimulai dengan tahap sosialisasi terlebih dahulu, pada 20 Mei-6 Juni.
Lalu dilanjut dengan masa pendaftaran pada 8-17 Juni 2022 yang akan dilakukan pada setiap hari, pukul 08.00-12.00 WIB.
Selanjutnya, yakni pengumuman penerimaan peserta didik baru yang akan dilaksanakan pada 20 Juni.
“Kemudian daftar ulang pada 21-24 Juni 2022, laporan PPDB pada 27 Juni 2022, dan terakhir adalah dimulainya Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 pada 11 Juli 2022,” sambungnya.
Deden memaparkan untuk PPDB TK Pembina ini, diberlakukan pula sistem zonasi.
Zonasi I berlaku untuk wilayah Ciputat dan Ciputat Timur, yang terdiri dari TK Pembina I dan VI.
Kemudian Zonasi II berlaku untuk wilayah Pondok Aren, yang terdiri dari TK Pembina II.
Zonasi III berlaku untuk wilayah Serpong dan Serpong Utara, terdiri dari TK Pembina III.
Zonasi IV berlaku untuk wilayah Setu, terdiri dari TK Pembina IV. Terakhir, Zonasi V yang berlaku untuk wilayah Pamulang, terdiri dari TK Pembina V.
Selanjutnya, yakni PPDB bagi jenjang SD. Serupa dengan TK, pada jenjang ini juga terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, adalah anak harus berusia 7-12 tahun, atau paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 23 Mei 2022.
Namun ada pengecualian syarat, bagi anak paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan per tanggal 23 Mei 2022, khusus bagi calon peserta didik yang memiliki cerdas atau bakat istimewa, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah.
“Selanjutnya, yakni dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD, dilakukan berdasarkan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali,” paparnya.
Pada tahun ini, kuota yang tersedia bagi jalur zonasi mencapai 75 persen, 25 persen untuk jalur afirmasi, dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua.
Untuk zonasi I, adalah seluruh SDN di Kecamatan Pondok Aren. Zonasi II, terdiri dari seluruh SDN di wilayah Ciputat. Kemudian zonasi III, terdiri dari SDN yang berada di wilayah Ciputat Timur, dan zonasi IV adalah SDN yang ada di Kecamatan Pamulang.
Selanjutnya, zonasi V terdiri dari SDN yang berlokasi di wilayah Serpong. Zonasi VI, terdiri dari seluruh SDN di Kecamatan Setu, dan terakhir zonasi VII, terdiri dari SDN di wilayah Serpong Utara.
Untuk jadwal PPDB jenjang SD ini, kini telah berjalan. Dimulai sejak masa sosialisasi pada 1 Maret hingga 1 April 2022 lalu. Kemudian, masa pendaftaran dibuka sejak 23-32 Mei 2022.
“Dilanjut dengan pengumuman penerimaan peserta didik baru pada 9 Juni, lalu daftar ulang pada 10-11 Juni 2022, kemudian berlanjut pada pelaksanaan tahun pelajaran baru 2021/2022 pada 11 Juli 2022,” lanjut Deden.
Terakhir, yakni PPDB bagi jenjang SMP. Untuk jenjang ini, terdapat pula sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, yakni tentu anak harus lulus SD/MI sederajat. Lalu, calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun per tanggal 13 Juni 2022.
Lalu diwajibkan memiliki Ijazah atau surat Keterangan hasil belajar (SKHB) SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat, atau Surat Keterangan Kelulusan.
“Kemudian melampirkan Akta Kelahiran dan KK. Bagi peserta jalur prestasi, Rapor melampirkan Nilai Rapor Kelas IV semester 1dan 2, Kelas V semester 1dan 2, dan Kelas VI semester 1,” tuturnya.
Kemudian bagi peserta jalur prestasi Rapor luar daerah, harus melampirkan Nilai Rapor Kelas IV semester 1dan 2,
Kelas V semester 1dan 2, dan KelasVI semester 1 yang dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekolah asal.
Sementara untuk peserta Jalur prestasi non akademik, harus memiliki bukti prestasi dan Sertifikat. Bagi peserta Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, harus melampirkan bukti surat penugasan, dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan baik pemerintah atau swasta yang mempekerjakan serta berbadan hukum maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Sedangkan bagi peserta Jalur anak guru melampirkan bukti surat penugasan atau surat keputusan mengajar dari Kepala Sekolah tempat mengajar. Terakhir, bagi peserta Jalur Afirmasi yang berasal dari ekonomi kurang mampu, wajib memiliki bukti keikutsertaan orang tua Peserta Didik atau Peserta Didik dalam program penanganan keluarga kurang mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMP ini terdapat empat jalur penerimaan. Pertama, yakni jalur zonasi yang memiliki kuota sebanyak 50 persen dari total siswa. Kemudian jalur prestasi yang memiliki kuota mencapai 30 persen.
Selanjutnya jalur afirmasi, dengan kuota sebesar 15 persen. Terakhir jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota sebesar 5 persen.
Untuk jalu zonasi, ditentukan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan perhitungan jarak rumah ke sekolah menggunakan metode perhitungan jarak menggunakan platfrom googlemaps.
Peserta wajib melampirkan sejumlah persyaratan, seperti Kartu Keluarga sesuai dengan domisili peserta didik yang telah tercatat pada database DISDUKCAPIL paling singkat
satu tahun, Akta Kelahiran, dan nilai rapor 5 semester terakhir, serta surat pernyataan kebenaran data dan dokumen.
“Untuk mekanismenya, pendaftar memilih salah satu sekolah penyelenggara PPDB dalam zonasinya. Jika hasil seleksi jarak sama maka seleksi dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua. Kemudian calon Peserta Didik yang telah diterima pada jalur ini tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain,” paparnya.
Selanjutnya, adalah jalur Afirmasi. Pada jalur ini pendaftar harus melampirkan persyaratan seperti KK dan Akta Kelahiran, Kartu atau bukti KIP/ PIP/ atau PKH, serta surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen.
Kemudian pendaftar dapat memilih salah satu sekolah penyelengaraan PPDB, kika peserta seleksi melebihi kuota maka seleksi dilakukan dengan alamat jarak terdekat.
Khusus bagi jalur Afirmasi penyandang disabilitas, peserta didik dikecualikan dari persyaratan usia. Penerimaan peserta didik penyandang disabilitas mempertimbangkan
unsur-unsur seperti, sarana prasarana sekolah, kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta kesiapan lingkungan sekolah.
Bagi calon peserta didik yang mengalami atau memiliki kekhususan dapat diterima sekolah, dengan melampirkan surat keterangan dari ahli atau psikolog.
Selanjutnya, bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, wajib melampirkan SK perpindahan tugas orang tua/wali pendaftar maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Khusus bagi instansi swasta yang berbadan hukum, harus disertai dengan lampiran bukti pendirian perusahaan.
Jika nantinya, terdapat sisa kuota dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar atau anak guru.
Terakhir, adalah jalur prestasi. Untuk jalur ini dibagi dua, di antaranya jalur prestasi akademik, dan jalur prestasi hasil perlombaan, serta prestasi bersertifikat atau tahfidz qur’an.
Untuk jalur prestasi akademik, dilihat berdasarkan nilai rapor. Peserta akan dibagi menjadi dua jenis kuota, kuota dalam zonasi sebesar 20 persen, dan kuota luar zonasi 5 persen. Peserta akan dipilih melalui seleksi berdasarkan perolehan jumlah total nilai rapor padabmata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS.
Adapun syaratnya, di antaranya wajib melampirkan nilai rapor 5 semester terakhir, melampirkan KK dan Akta Kelahiran. Pendaftar hanya dapat memilih sekolah satu sekolah penyelenggara seleksi PPDB.
Jika nantinya hasil seleksi nilai rapor sama, maka seleksi berdasarkan urutan jumlah nilai rapor tertinggi pada mata pelajaran dengan urutan Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
Kemudian untuk jalur prestasi non akademik, seleksi dapat dilakukan berdasarkan perlombaan yang pernah dijalani, perorangan atau beregu, kemudian tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau juga internasional.
Setiap pendaftar wajib memenuhi persyaratan, seperti melampirkan bukti perolehan kejuaraan berupa sertifikat atau piala, dan juga piagam hasil perlombaan. Prestasi harus diterbitkan atau diperoleh paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Bagi calon peserta tahfidz Qur’an yang tidak diperlombakan, harus melampirkan surat keterangan hafal Al Qur’an dari lembaga terkait, serta nilai rapor 5 semester terakhir.
Selain itu, pendaftar juga harus melampirkan Surat Keterangan dari Sekolah. Jika hasil seleksi sama, maka seleksi berdasarkan urutan jumlah nilai rapor tertinggi pada mata pelajaran dengan urutan Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
Untuk cara mendaftarnya, terbilang cukup mudah. Pendaftaran dilakukan menggunakan sistem daring atau online.
“Pelaksanaan PPDB pada masa Covid-19, tidak memungkinkan untuk mengumpulkan calon peserta didik atau orang tua/wali secara bersamaan. Pelaksanaan PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh satuan pendidikan untuk membuat imbauan atau informasi protokol kesehatan Covid-19,” imbau Deden.
Seluruh Peserta PPDB dapat melakukan pendaftaran secara Jarak Jauh atau daring di website PPDB Kota Tangerang Selatan, dengan alamat https://ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id/.
Untuk jadwalnya, dimulai dengan sosialisasi yang berlangsung sejak 17 Mei Hingga 10 Juni 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan masa uji coba aplikasi pada 2 dan 9 Juni 2022. Selanjutnya, yakni pra pendaftaran bagi siswa yang bersekolah di luar Tangsel pada 8-10 Juni dan 13-15 Juni 2022.
Setelah itu, baru dimulai masa pendaftarannya yang dimulai pada 15-17 Juni dan 20 Juni 2022. Dilanjut dengan pengiriman berkas PPDB masing-masing jalu, kecuali zonasi pada 15-17 Juni dan 20 Juni 2022. pada tanggal yang sama, dilakukan pula verifikasi berkas.
Bagi jalur zonasi, penentuan klik jarak berlangsung pada 15-17 dan 20 Juni 2022. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 22 Juni 2022.
Pendaftaran tak berhenti sampai di situ. Selanjutnya adalah pendaftaran tahap II. Pada tahap ini, pendaftaran dibuka bagi jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor, yang dimulai pada 23,24, dan 27 Juni 2022. Kemudian, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 30 Juni 2022.
Lalu, dilanjut dengan pendaftaran ulang bagi seluruh peserta dari berbagai jalur yang akan dilaksanakan pada 4-6 Juli 2022.
Selanjutnya, yakni pelaporan hasil PPDB ke Dinas pada 8 Juli 2022. Kemudian, barulah dimulai Tahun Pelajaran 2022/2023 pada 11 Juli 2022, yang dilanjut dengan masa pengenalan lingkungan sekolah pada 11-14 Juli 2022. (RMN).















Komentar