PANDEGLANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, resmi menghapuskan keberadaan tenaga honorer.
Bahkan, perintah penghapusan tenaga honorer itu sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Salah satunya, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sudah menerima surat dari Menpan RB dengan nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat itu, PPK selain diminta melakukan pemetaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN dan PPPK.
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawain non-ASN.
MenPAN-RB memberikan batas waktu untuk menyelesaikan hal tersebut sampai pada 28 Nopember 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M Amri membenarkan, pihaknya sudah menerima surat dari Menpan RB perihal pegawai non-ASN.
“Surat resmi dari Menpan RB tentang recana ditahun 2023 itu tidak ada honorer dan yang ada hanya ASN dan PPPK, sudah kami terima,” kata Amri, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).
Kata Amri, pihaknya bakal melangkah cepat menindaklajuti surat dari Menpan RB tersebut. Terutama ungkapnya, pihaknya bakal melakukan rekon (rekonsiliasi/pencocokan data) seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“InsyaAllah kami bakal secepatnya menindaklanjuti surat ini. Langkah-langkah yang kami lakukan, pertama kami akan me-rekon berapa jumlah pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Pandeglang, sekitar hari Senin depan kami lakukan,” tambahnya.
Sebetulnya menurut Amri, perintah tak boleh mengangkat honorer itu sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Namun karena ada keterbatasan pegawai salah satunya kekurangan guru ditiap-tiap sekolah, sehingga tak sedikit mengangkat honorer.
“Sebetulnya sejak tahun 2005 sudah tak boleh mengangkat honorer. Namun memang di Pandeglang khususnya guru, ada beberapa kekurangan sehingga tiap-tiap sekolah mengangkat. SK-nya juga dari kepala sekolah masing-masing, kadang tak ada koordinasi dengan kami,” paparnya.
Untuk kejelasan soal status pegawai honorer yang saat ini masih ada, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat. Sebab, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
“Solusi bagi honorer yang saat ini masih ada, belum ada regulasi dan solusinya baik dari Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Hari selasa kami ada undangan dari pihak Provinsi Banten merapatkan persoalan ini. Solusinya seperti apa, kami belum tahu, kami akan koordinasikan. (BNN/AY)
















Komentar