oleh

Bikin Sertifikat Tanah Sampai Tahunan, Begini Alasan Kepala BPN Kota Tangsel

SETU-Komisi 1 DPRD Kota Tangsel memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel. Pertemuan digelar di Ruang Aspirasi, Gedung DPRD, Kecamatan Setu, Senin (30/8). Hadir langsung Kepala Kantor BPN Kota Tangsel Horison Mocodompis beserta para jajarannya.

“Kami mendapatkan kelurahan dari masyarakat terkait belum jadi atau selesainya sertifikat tanah dari program PTSL sejak 2017 lalu. Jadi sudah empat tahun. Dari data yang kami terima ada sebanyak 5.001 bidang tanah yang belum selesai. Ini yang harus kita selesaikan bersama-sama, makanya tadi kita panggil BPN untuk menggelar rapat bersama agar persoalan ini bisa cepat selesai,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono usai pertemuan itu.

Drajat mengatakan, bahwa DPRD meminta agar setidaknya 50 persen dari 5.001 bidang tanah yang belum selesai itu harus bisa dirampungkan sampai akhir 2021. “Kami beri target, minimal itu 50 persen dari total bidang tanah yang ada harus selesai sampai akhir tahun ini. Kita cari solusinya bersama-sama, kalau ada persoalan di pajak, misalnya maka bagaimana solusinya, apakah harus ada piutang terlebih dahulu atau bagaimana. Setidaknya harus terselesaikan semuanya sampai 2022 nanti,” tegasnya.

Lanjutnya, Komisi I bersama BPN Kota Tangsel juga akan terus menggelar rapat lanjutan untuk memperkuat kembali data-data yang ada. Sehingga setiap data tersebut ditemukan apa permasalahannya.

“Tadi itu baru rapat pertama, nantinya akan kita rapat rutin. Khususnya rapat rutin terkait data ini, agar kita semua mengetahui setiap satu bidang tanah ini apa permasalahannya. Sehingga solusinya itu benar-benar tepat di setiap satu persoalan yang ada,” paparnya.

Sementara, Kepala Kantor BPN Kota Tangsel, Horison Mocodompis mengatakan, bahwa persoalan yang ada saat ini adalah terkait data. Sehingga dari rapat bersama Komisi I DPRD Kota Tangsel tersebut, disebutnya sangat bagus.

“Persoalannya itu kan ada di data, karena secara pribadi saya baru saja menjabat Kepala Kantor BPN Kota Tangsel, jadi tentu kami harus telusuri terlebih dahulu data satu per satu, dan tadi sangat bagus, ternyata DPRD sudah memiliki data dari kecamatan terkait banyaknya bidang tanah yang belum selesai program PTSL-nya,” ujarnya.

Horison menjelaskan, bahwa ada bermacam-macam persoalan terkait belum selesainya pembuatan sertifikat tanah ini. Mulai dari kelengkapan dokumen, dan juga persoalan administrasi seperti tunggakan pajak yang belum terselesaikan.

“Nah yang belum selesai ini macam-macam permasalahannya. Ada karena masalah dokumen yang belum lengkap, ada juga mungkin karena ketidakmampuan membayar pajak. Ada juga karena memang koordinasinya kurang, ada juga karena orangnya sudah pindah kemana-mana. Tapi intinya kami semangat dan serius menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya