oleh

APBD Perubahan 2021 Naik Rp 337 Miliar

SETU-DPRD bersama Pemkot Tangsel menyepakati nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.

Nota kesepahaman yang disepakati dalam paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (30/8) itu, KUA dan PPAS APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 3.610 triliun. Dengan kesepakatan tersebut, maka ada penambahan sebesar Rp 337 miliar dari APBD murni 2021 sebesar Rp 3.273 triliun.

Penambahan pada KUA dan PPAS APBD Perubahan 2021 ini ada pada Dinas Kesehatan bertambah Rp 215 miliar, Dinas Pekerjaan Umum bertambah Rp 47 miliar lebih, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang bertambah sebesar Rp 10 miliar.

Lalu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan bertambah sebesar Rp 21 miliar lebih, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bertambah Rp 2,7 miliar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp 2 miliar, Dinas Perhubungan Rp 3,7 miliar, Sekretariat Daerah Rp 12 miliar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertambah Rp 98 miliar, dan Inspektorat Rp 169 juta.

Kemudian, angggaran di sejumlah kecamatan juga bertambah. Kecamatan Ciputat Timur Rp 1 miliar lebih, Kecamatan Pamulang Rp 1,7 miliar, Kecamatan Serpong Utara Rp 810 juta, dan Kecamatan Setu bertambah Rp 711 juta.

“Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama dengan TPAD melalui tahapan yang telah kami lalui, maka rencana perubahan KUA dan PPAS 2021 ini sebesar Rp 3.610 triliun,” ujar Iwan Rahayu, wakil ketua DPRD Kota Tangsel.

Lanjut Iwan, struktur anggaran terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.544 triliun, Pendapatan transfer Rp 1.852 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 103 miliar.

Sedangkan, untuk Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasional dan Belanja Modal sebesar Rp 3.496 triliun, belanja tidak terduga Rp 92 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 21 miliar lebih.

“Hal tersebut dapat dilihat dari sinkronisasi kebutuhan belanja OPD pada rapat mitra Komisi di DPRD, dengan kemampuan Belanja Daerah yang telah dialokasikan dalam dokumen PPAS Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Iwan juga mengatakan, selanjutnya dari KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021 tersebut, maka akan dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2021.

Sementara, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perubahan KUA dan PPAS APBD 2021 yang telah disepakati tersebut, maka akan menjadi pedoman dalam menyusun APBD Perubahan 2021.

“KUA dan PPAS yang telah disepakati hari ini memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan pembiayaan daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah, yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam menyusun APBD Perubahan 2021,” ujarnya.

Benyamin juga menerangkan hingga akhir 2021 ini, Pemkot Tangsel terus fokus dalam penanganan wabah Covid-19 agar Tangsel bisa masuk ke dalam zona hijau.

“Meningkatanya penyebaran Covid-19 telah memaksa kita untuk melakukan adaptasi dan penyesuaian dengan melakukan refocusing, realokasi, dan rasionalisasi terhadap belanja guna mendukung pengalokasian anggaran baik untuk penanganan kesehatan, pemberdayaan ekonomi serta penyediaan jaringan pengaman sosial,” pungkasnya. (dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya