oleh

KPK Terus Telusuri Aset Bupati Non Aktif Probolinggo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Komisi antirasuah menduga, masih ada aset milik Puput yang disembunyikan. Penelusuran aset itu dilakukan dengan memeriksa empat saksi.

Mereka yakni Advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan tiga pihak swasta, yaitu M Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo serta Luqmanul Hakim. Keempatnya digarap pada Senin (30/5).

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dengan menggunakan beberapa nama pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (31/5).

KPK memastikan bakal mencari aset itu untuk dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, yang menjerat pasutri itu.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya, yang mayoritas para calon kepala desa, sebagai tersangka. Mereka yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. (OKT/AY)

Artikel telah tayang di rm.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya