oleh

Banyak Sekolah dan Kampus Langgar Perda KTR

CIPUTAT-Satpol PP Kota Tangsel terus melakukan sidak terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa titik. Baik di perkantoran pemerintah hingga kawasan sekolah dan kampus.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachruddin menjelaskan,  sejumlah lembaga pendidikan di Tangsel masih kedapatan melanggar Perda KTR.  Hal itu terbukti masih ada pelanggaran yang dilakukan seperti adanya asbak dan puntung rokok. Tentu hal ini tidak sejalan kepatuhan sebagai warga Tangsel dengan regulasi yang ada.

“Razia KTR ke Kampus UIN termasuk ke sekolah mulai dari   SD, SMP dan SMA Negeri serta swasta maupun perkantoran. Faktanya  masih ditemukan asbak dan puntung rokok di wilayah pendidikan,” ujarnya.

Sidak digelar pada Senin (28/6) dan Selasa (29/6) membuktikan atas temuan di lapangan. Maka disampaikan bakal menyarankan untuk menegur sekolah yang masih melakukan pelanggaran. Perda dibuat untuk dipatuhi demi keselamatan generasi penerus agar terhindar dari polusi asap rokok.

“Satpol PP meminta agar sekolah mematuhi Perda KTR. Satpol PP akan membuat rekomendasi ke Ketua Tim Satgas KTR agar menyurati sekolah. Perguruan tinggi dan kantor-kantor agar mematuhi Perda KTR di Kota Tangsel,” tambah ia.(din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya