SERPONG, Peredaran barang haram narkotika jenis sabu yang hendak dipasarkan di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya, berhasil digagalkan. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hingga seberat 6,3 kilogram.
Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial MF, dan MOF.
AKBP Sarly Sollu mengatakan, perburuan pelaku dilakukan hingga ke wilayah Pekanbaru, Riau. Pengejaran mulai dilakukan pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Pengungkapan itu, kata Sarly, bermula atas adanya informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkotika di wilayah Tangsel.
“Bahwa ada pengiriman sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau. Sehingga tim melakukan pengembangan dan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau,” ujar Sarly kepada awak media di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).
Dalam pengejarannya, tersangka MF berhasil diciduk terlebih dahulu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang haram dabu seberat 2,49 gram yang dibungkus di dalam plastik bening.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadapnya. Atas pengakuannya bahwa dia masih menyimpan enam bungkus plastik teh, yang di dalamnya berisikan sabu,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut, akhirnya polisi melanjutkan pengembangannya hingga sampai ke salah satu kontrakan, yang ternyata milik tersangka lainnya.
“Dari kontrakan tersebut tim mengamankan tersangka MOF beserta barang bukti sebanyak enam bungkus plastik teh yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, hingga seberat 6.328 gram yang tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam,” jelasnya.
Dengan demikian, jumlah barang haram yang berhasil disita dan diamankan mencapai seberat 3.330,49 gram atau sekitar 6,3 kilogram.
“Berdasarkan para tersangka, narkotika jenis sabu itu rencananya akan dikirim atau diedarkan ke wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta, dan sekitarnya,” ujar Sarly Sollu.
Jika diakumulasikan, lanjut Sarly, ribuan gram sabu tersebut setara dengan nilai yang fantastis.
“Seharga Rp3,330 miliar. Serta telah menyelamatkan lebih dari 33 juta jiwa dari jeratan barang haram tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kini harus menjalani hukuman yang setimpal dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RMN).














Komentar