oleh

Tok! Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Resmi Pecat Pelaku Pelecehan Mahasiswi Secara Tidak Terhormat

TANGERANG – Secara resmi, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) memecat pelaku SB dengan tidak terhomat, terkait kasus pelecehan yang dilakukannya kepada salah satu mahasiswi.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Amarullah, Rektor Universitas Tangerang (UMT) dalam sidang konferensi pers di ruang Ahmad Dahlan, Rabu, (30/3/2022).

“Memberi hukuman berupa pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan (SB), sebagai terduga pelaku pelecehan seksual,” ujar Amarullah kepada wartawan, Rabu, (30/3/2022).

Pemberhentian secara tidak terhormat tersebut diputuskan sejak 29 Maret 2022.

“Sudah diberhentikan secara tidak terhormat sejak 29 Maret 2022, kemarin,” lanjutnya.

Sebelumnya, SB yang ternyata merupakan Staff Pengajar Teater UMT diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi.

Hal tersebut diketahui terjadi saat pelaku dan korban berada di Laboratorium Teater yang tempatnya berada di lingkungan luar kampus.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melayangkan laporan kepada pihak kampus melalui orang tua korban.

Awalnya, pada 08 Maret 2022 pelaku SB hanya dijatuhi sanksi skorsing mengajar selama satu semester atau 6 bulan.

Kemudian, pihak korban tidak terima dan melayangkan tuntutan hukuman lebih, sehingga hukuman untuk pelaku menjadi 5 semester atau 2,5 tahun pada 11 Maret 2022.

Namun, ketika putusan terssbut ditandatangi oleh Rektor UMT, hal itu menuai kontroversi dari kalangan PP Muhammadiyah hingga mahasiswa.

“Ketika saya tandatangan putusan (5 semester), saya juga ditegot PP Muhammadiyah, akhirnya saya TTD surat pemberhentian permanen secara tidak terhormat” jelas Amarullah.

Adapun selanjutnya terkait langkah hukum, Pimpinan UMT tersebut menyampaikan bahwa soal melaporkan ke jalur hukum atau tidak merupakan hak korban. Serta pihak kampus menyatakan akan menanggung selama proses berlangsung.

“Kita dampingin (proses hukum) dan soal melaporkan atau tidak itu kan hak korban dan kita mendukung penuh pembiayaannya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, SB merupakan seorang Staff Pengajar di Laboratorium Teather.

Hal tersebut tertera dalam SK Yayasan Nomor 133 KEP Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Tenaga Kependidikan Pasa UMT. Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa SB sebagai staff Lab Teather Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sejak 06 Februari 2017.

Meski demikian, secara resmi SB sudah tidak lagi bekerja di UMT sebab telah diberhentikan permanen secara tidak resmi oleh pihak rektorat.

Hingga saat ini, Amarullah menyatakan bahwa korban sudah dalam perlindungan tenaga pendidik dari sisi psikologis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar korban dapat melanjutkan pendidikan.

“Insya Allah kami dengan tenaga pendidik sisi psikologis ini akan melindungi yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan bisa lanjutkan pendidikan, saya akan dampingi korban di LBH,” pungkasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya