oleh

Narasi Panjang Mediasi di UMT, Klaim Akan Pecat Dosen yang Lecehkan Mahasiswi

TANGERANG – Narasi panjang yang dibangun oleh pihak Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), terhadap kasus pelecehan Dosen kepada Mahasiswi masih kembali ke ruang mediasi.

Dengan mediasi yang dilakukan di ruang Ahmad Dahlan, Selasa, (29/3/2022) dihadiri oleh pihak Wakil Rektor 3 dan Humas serta Aliansi Mahasiswa.

Dalam hal itu, pihak dari BEM Universitas Muhamadiyah Tangerang mengaku bahwa tuntutan untuk memecat dosen SB akan disetujui oleh pihak rektorat.

“Wakil rektor 3 mengatakan bahwa tuntutan untuk memecat dosen secara permanen disetujui,” ujar Erlangga, Penanggung Jawab BEM FKIP UMT saat ditemui, Rabu, (30/3/2022).

Sebelumnya, Dosen berinisial SB diduga lecehkan mahasiswi semester 4 di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Hal tersebut diketahui setelah korban mengadu kepada orang tua dan langsung melapor kepada pihak kampus.

Awalnya, aduan tersebut membuahkan hukuman kepada SB berupa skorsing mengajar selama 6 bulan (satu semester) pada 8 Maret 2022.

Namun, pihak korban kembali menuntut ke pihak kampus dan membuahkan hasil pada 11 Maret 2022, berupa hukuman lebih berat yaitu skorsing mengajar SB selama 5 semester.

Adapun putusan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Skorsing No. 511/III.3.AU/D/2022 tanggal 11 Maret 2021, yang ditandatangani Rektor Amrullah. Dengan menyatakan akan memberikan skorsing kepada SB untuk tidak mengajar selama 5 semester sejak tahun akademik 2021/2022 sampai 2024/2025.

Alih-alih, hukuman tersebut hanya selama 5 semester. Terpantau oleh Tangselpos.id, beberapa spanduk-spanduk tuntutan pemecatan dosen dipajang di sepanjang area kampus.

“Kami terus dampingi hingga korban merasa puas (dengan tuntutan hukuman),” lanjut Erlangga.

Dengan demikian, pihak Aliansi Mahasiswa mengklaim bahwa rektorat akan segera menyetujui tuntutan untuk pemecatan dosen SB secara permanen.

“Betul, tinggal menunggu keputusan resmi,” jelasnya.

Hingga saat ini, korban masih dalam pendampingan psikolog dan konseling dari pihak kampus. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya