TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota memberikan langkah pencegahan terhadap terulangnya aksi tawuran menjelang bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dilakukan, lantaran sebelumnya terjadi tawuran antar pelajar di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang menewaskan satu orang, Senin, (28/3/2022).
Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komarudin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadi pengawas terhadap perilaku-perilaku pejalar yang tidak lazim.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar ikut melakukan pengawasan terhadap perilaku-perilaku pelajar yang tidak lazim,” tutur Komarudin, Selasa, (29/3/2022).
Lanjut Komarudin, selain pengawasan masyarakat, peran orang tua juga menjadi hal penting. Sebab, orang tua harus lebih peka terhadap perkembangan situasi anak-anak saat ini.
“Termasuk juga peran orang tua, agar lebih peka perkembangan situasi anak-anak saat ini termasuk era digitalisasi, sosial media, keterbukaan informasi, agar dicek anak masing-masing,” lanjutnya.
Sebelumnya, aksi tawuran terjadi di Teluk Naga dan memakan satu korban tewas berinisial NR yang merupakan siswa kelas 9 di MTS 6 Tangerang.
Dalam aksi tawuran tersebut, Komarudin mendapat laporan adanya keributan dari sekelompok anak sekolahan di Jl. Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Senin, (28/3/2022).
Namun, terpantau oleh wartawan hingga hari ini (29/3/2022), pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang.
“Sudah 24 anak yang diamankan atau dilakukan pemeriksaan,” jelas Komarudin, Selasa, (29/3/2022).
Diperkirakan usia anak-anak tersebut sekitar 15 hingga 16 tahun, dan menjadi kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH).
“Usia 15-16 tahun, jadi ABH (Anak Berhadapan Hukum),” ucap Komarudin.
Di mana dalam aturan Permensos 26 tahun 2018, bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi sanksi pidana. Serta menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan Tangselpos.id, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota yaitu berupa 2 buah senjata tajam, jenis samurai dan celurit.
Hingga saat ini, Polres masih melakukan pemeriksaan, apabila para pelaku terindikasi memenuhi, maka akan diproses hukum.
“Kita lihat nanti, kalau terindikasi memenuhi (dihukum), kita akan proses hukum,” pungkasnya. (SH)
















Komentar