CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mewajibkan kepada seluruh pengelola fasilitas publik untuk menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi bagi setiap pengunjungnya.
Aturan tersebut tercetus, menyusul usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, diteken pada Selasa (21/12/2021).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, berdasarkan aturan itu ia telah menindaklanjutinya.
“Iya, kita juga mewajibkan dan sudah tertuang dalam surat edaran Pemkot Tangsel untuk ke semua stakeholder agar ditindaklanjuti. Misalnya sektor pariwisata oleh dinas pariwisata itu mewajibkan pedulilindungi untuk restoran, dan lainnya,” jelas Benyamin di Kantor Pusat Pemkot Tangsel, Selasa (28/12/2021).
Ia menyebut, sejauh ini sudah banyak sektor atau tempat-tempat publik di wilayahnya yang sudah menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Meski begitu, guna memastikannya lagi Benyamin telah memerintahkan jajarannya untuk menggencarkan patroli.
“Ya itu sudah kita bentuk tim, Satpol PP membentuk tim patroli ya. Terserah mereka berapa kekuatannya. Tapi minimal lima regu, katakanlah begitu. Untuk mobile mengecek pedulilindungi. Kemudian juga penggunaan masker masyarakat,” kata Benyamin.
Ia menegaskan jika nantinya masih ada pusat keramaian yang masih nakal, ia tak akan segan untuk menjatuhkan sanksi bagi pengelolanya.
“Sanksinya itu bisa peringatan, dan atau sampai pencabutan izin usaha, kalau tidak diterapkan pedulilindungi. Karena justru kita sekarang kuncinya memastikan masyarakat melalui pedulilindungi,” tandasnya. (RMN)














Komentar