CIPUTAT-Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Tangsel Tangsel bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel menggelar webinar Literasi Digital. Kegiatan yang menggandeng Kemenkominfo RI ini dilaksanakan pada Kamis (22/7) untuk memperingati Hari Anak Nasional.
Tampil sebagai narasumber dalam webinar itu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Ketua Umum APSAI Tangsel Thohirudin, serta narasumber dari Kemenkominfo RI yaitu Alviko Ibnugroho dan Dr Lisa Andhriati. Juga hadir Kepala DPMP3AKB Tangsel drg. Khairati M.Kes, Kabid PPA DPMP3AKB Irma, dan peserta lainnya.
Walikota Benyamin Davnie menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara webinar bertajuk “Paradigma Pendidikan Anak Dalam Keluarga di Era Digital”. Tujuannya agar seluruh peserta lebih mengenal keberadaan APSAI Kota Tangsel. Juga memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta. Tentang bagaimana cara mendidik anak yang baik di era digital.
“Webinar ini terlaksana atas kolaborasi kerjasama antara DPMP3AKB dengan Kemenkominfo RI dan APSAI Tangsel dalam rangka gerakan nasional Indonesia Makin Cakap Digital,” ujarnya.
Walikota juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 72 menyatakan bahwa dunia usaha berperan serta dalam perlindungan anak. Baik secara perorangan maupun kelompok. Yang dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berspektif anak. Mulai dari produk yang ditujukan untuk anak harus aman.
“Saya minta dunia usaha berperan pada setiap indikator Kota Layak Anak dengan berbagai kegiatan inovasi baik di bidang pendidikan, kesehatan, pengasuhan, Informasi yang layak anak, kreatifitas anak, taman bermain, dan perlindungan khusus anak,” harapnya.
Dia menerangkan, untuk pemenuhan indikator kota layak anak agar pimpinan perusahaan dapat bersinergi dengan APSAI Tangsel. Menyampaikan laporan kegiatan yang berkaitan data dokumen pendukung kota layak anak yang penilaiannya akan dilakukan setiap tahun di April.
Ketua Umum APSAI Kota Tangsel, Thohirudin menggarisbawahi sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa dunia usaha berkewajiban dan berperan serta dalam perlindungan pemenuhan hak anak melalui 3P yaitu Policy, Product, dan Program.
“Perusahaan di Tangsel sesuai peraturan perundang-undangan, maka wajib membuat kebijakan, produk dan program yang mengarah pada perlindungan hak anak,” jelas Thohirudin yang juga dosen Unpam ini.(rls/din)














Komentar