oleh

Wali Kota Tangerang Dorong Para Pekerja Untuk Keluarkan Zakat Profesi

TANGERANG – Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dorong para pekerja khususnya di wilayah Tangerang Kota untuk mengeluarkan zakat profesi.

“Kita mengajak kepada teman-teman di lingkungan pegawai, pekerja apabila sudah masuk nisabnya agar membayarkan zakat profesinya,” ujar Arief saat diwawancarai, Rabu, (27/4/2022).

Adapun zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi apabila telah mencapai nisabnya.

Terkait nisab daripada zakat profesi, pengurus Baznas menyampaikan bahwa nisab untuk para pekerja atau pegawai yang wajib membayar zakat yaitu dengan rata-rata gaji yang diterima 6.5 juta per-bulan.

Hal itu kembali dikutip oleh Arief dengan menyampaikan bahwa bagi pekerja atau pegawai yang gajinya 6.5 juta per-bulan maka wajib mengeluarkan zakat profesi.

“Nisabnya 6.5 juta per-bulan, kalau penghasilannya di atas 6.5 juta/bulan silakan (untuk mengeluarkan zakat),” lanjutnya.

Diketahui, Baznas Kota Tangerang selain menerima zakat fitrah dan zakat mal, juga menerima zakat profesi sebagai penyalur zakat (muzakki) kepada penerima zakat (mustahiq) melalui Baznas (Badan Amil Zakat) Kota Tangerang.

Selain itu, dengan adanya zakat profesi ini juga turut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Serta juga untuk membantu mensejahterakan Kota Tangerang.

“Jadi mudah-mudahan kita galakkan ini toh uang yang dikumpulkan zakat ini bukan buat siapa-siapa kok, buat membantu saudara-saudara kita juga, buat bantu Kota Tangerang juga,” pungkasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya